Manado – DPRD Sulut melalui Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 3, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Kurnia Kasih Indah (KKI), pemegang HGU kelapa sawit di lahan pertanian desa Bolangat dan Bolangat Timur, kecamatan Sangtombolang, kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (14/8/2017).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut, dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Jefry Ngantung, Kadis Pertanian dan Perikanan Arie Bororing, Kadis PUPR Stiff Kepel, sejumlah pejabat teknis dan Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Kasih Indah (KKI), Dwi Tjiptodharmono.
Anggota DPRD Sulut, Marvel Dicky Makagansa, merasa heran dan menyesalkan pihak PT KKI yang tidak menunjukkan dokumen-dokumen perizinan HGU garapan kelapa sawit.
“Saya heran semestinya bapak Dirut sudah menyiapkan karena pasti di hearing ini akan diminta untuk ditunjukkan, faktanya tidak ditunjukkan. Bagaimana kami bisa tahu aktivitas HGU legal atau tidak jika dokumen perizinan tidak ditunjukkan?” tegas Dicky Makagansa.
Lanjut politisi PDI-Perjuangan ini, perusakan irigasi diduga dilakukan PT KKI merupakan tindakan melanggar hukum. Disayangkan, lahan persawahan untuk mencetak padi dijadikan beras merupakan kebutuhan paling pokok masyarakat justru dirusak oleh perusahaan.
“Tindakan melanggar hukum ini patut ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Pengalihan kawasan basah seperti areal persawahan menjadi areal perkebunan sawit bertentangan dengan program swasembada beras yang digagas Presiden Joko Widodo,” terang Dicky Makagansa.
DPRD Sulut memberi waktu kepada direksi PT KKI hingga 21 Agustus 2017 untuk menyerahkan dokumen-dokumen perizinan. Rapat lanjutan akan dilaksanakan 5 September 2017, menghadirkan BPN, Pemkab Bolmong dan unsur pemerintah lainnya yang belum hadir pada rapat hari ini.
Diketahui, pada 2006 silam DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi dengan nomor surat 160/DPRD/520 tertanggal 7 Agustus 2006 yang ditandatangai Ketua DPRD Sulut Drs. Syachrial Damopolii, dengan keputusan larangan memperpanjang ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Wahana Klabat Sakti (PT WKS) dilahan seluas 354 Ha. Dengan demikian, ijin HGU PT WKS sejak tahun 1981 berakhir pada tahun 2006 yang ada di 5 desa Bolangat Timur, kecamatan Sang Tombolang, kabupaten Bolaang Mongondow.
Anehnya beberapa tahun berselang, PT. Karunia Kasih Indah (KKI) mengklaim bahwa mereka memiliki ijin HGU PT WKS untuk dijadikan lahan penanaman bibit kelapa sawit di atas lahan 354 Ha tersebut kemudian dengan semena mena mengusir petani di 5 desa tersebut.
Padahal jelas dalam surat rekomendasi DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/520 tersebut merekomendasikan areal HGU PT WKS yang sudah menjadi lahan tidur, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. (JerryPalohoon)
Baca juga berita terkait PT. Karunia Kasih Indah (KKI):
- JEMS TUUK akan Penjarakan Gubernur Lama, NETTY PANTOW: “Kami Bertanggung-jawab, Ini Menyangkut nama Baik”
- Diduga Beri Izil Ilegal kepada PT KKI, JEMS TUUK Sebut akan Penjarakan Gubernur Lama
- PT KKI “Rampok” Tanah, ARIE BORORING Sebut Masyarakat Bolangat Kehilangan 13,5 Miliar per Tahun
- “Rampok” Tanah Masyarakat, Ini Penjelasan Dirut PT KKI
Manado – DPRD Sulut melalui Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 3, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Kurnia Kasih Indah (KKI), pemegang HGU kelapa sawit di lahan pertanian desa Bolangat dan Bolangat Timur, kecamatan Sangtombolang, kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (14/8/2017).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut, dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Jefry Ngantung, Kadis Pertanian dan Perikanan Arie Bororing, Kadis PUPR Stiff Kepel, sejumlah pejabat teknis dan Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Kasih Indah (KKI), Dwi Tjiptodharmono.
Anggota DPRD Sulut, Marvel Dicky Makagansa, merasa heran dan menyesalkan pihak PT KKI yang tidak menunjukkan dokumen-dokumen perizinan HGU garapan kelapa sawit.
“Saya heran semestinya bapak Dirut sudah menyiapkan karena pasti di hearing ini akan diminta untuk ditunjukkan, faktanya tidak ditunjukkan. Bagaimana kami bisa tahu aktivitas HGU legal atau tidak jika dokumen perizinan tidak ditunjukkan?” tegas Dicky Makagansa.
Lanjut politisi PDI-Perjuangan ini, perusakan irigasi diduga dilakukan PT KKI merupakan tindakan melanggar hukum. Disayangkan, lahan persawahan untuk mencetak padi dijadikan beras merupakan kebutuhan paling pokok masyarakat justru dirusak oleh perusahaan.
“Tindakan melanggar hukum ini patut ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Pengalihan kawasan basah seperti areal persawahan menjadi areal perkebunan sawit bertentangan dengan program swasembada beras yang digagas Presiden Joko Widodo,” terang Dicky Makagansa.
DPRD Sulut memberi waktu kepada direksi PT KKI hingga 21 Agustus 2017 untuk menyerahkan dokumen-dokumen perizinan. Rapat lanjutan akan dilaksanakan 5 September 2017, menghadirkan BPN, Pemkab Bolmong dan unsur pemerintah lainnya yang belum hadir pada rapat hari ini.
Diketahui, pada 2006 silam DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi dengan nomor surat 160/DPRD/520 tertanggal 7 Agustus 2006 yang ditandatangai Ketua DPRD Sulut Drs. Syachrial Damopolii, dengan keputusan larangan memperpanjang ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Wahana Klabat Sakti (PT WKS) dilahan seluas 354 Ha. Dengan demikian, ijin HGU PT WKS sejak tahun 1981 berakhir pada tahun 2006 yang ada di 5 desa Bolangat Timur, kecamatan Sang Tombolang, kabupaten Bolaang Mongondow.
Anehnya beberapa tahun berselang, PT. Karunia Kasih Indah (KKI) mengklaim bahwa mereka memiliki ijin HGU PT WKS untuk dijadikan lahan penanaman bibit kelapa sawit di atas lahan 354 Ha tersebut kemudian dengan semena mena mengusir petani di 5 desa tersebut.
Padahal jelas dalam surat rekomendasi DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/520 tersebut merekomendasikan areal HGU PT WKS yang sudah menjadi lahan tidur, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. (JerryPalohoon)
Baca juga berita terkait PT. Karunia Kasih Indah (KKI):
- JEMS TUUK akan Penjarakan Gubernur Lama, NETTY PANTOW: “Kami Bertanggung-jawab, Ini Menyangkut nama Baik”
- Diduga Beri Izil Ilegal kepada PT KKI, JEMS TUUK Sebut akan Penjarakan Gubernur Lama
- PT KKI “Rampok” Tanah, ARIE BORORING Sebut Masyarakat Bolangat Kehilangan 13,5 Miliar per Tahun
- “Rampok” Tanah Masyarakat, Ini Penjelasan Dirut PT KKI