Bitung – Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopindo) Kota Bitung, Maurits Mantiri mendapat surat teguran dari Dinas Koperasi UKM Pemkot Bitung.
Teguran itu dilayangkan Dinas Koperasi Pemkot Bitung lewat surat Nomor 148/DKUKM/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 perihal Penertiban aset Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang ditandatangani Kepala Dinas Koperasi UKM Pemkot Bitung, Anneke Tumbelaka.
Inti dari surat itu yakni memberikan teguran kepada Dekopindo Kota Bitung yang diaggap telah menggunakan aset Dinas Koperasi Pemkot tidak seuai peruntukan.
“Dalam rangka penertiban aset Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Bitung dimana selah satunya adalah kantor yang digunakan oleh Dekopinda Kota Bitung maka disampaikan kembali bahwa penggunaan pinjam pakai yang diberkan kepada Dekopinda Kota Bitung kiranya digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh ada Lembaga lain yang turut menggunakan fasilitas tersebut.
Sehubungan dengan hal itu kiranya Dekopinda Kota Bitung dapat melaksanakan sesuai dengan permohonan penggunaan kantor dimaksud.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.”
Dari informasi, diduga surat itu dilayangkan Dinas Koperasi UKM Pemkot Bitung kepada Dekopindo terkait kebijakan Ketua Dekopindo Kota Bitung, Maurits Mantiri untuk menampung semantara aktivitas lingkungan lewat bank sampah Bitung Energi Lestari.
Sementara itu, upaya konformasi ke Kepala Dinas Koperasi UKM Pemkot Bitung masih dilakukan dan belum merespon pesan singkat yang dikirimkan, Kamis (20/06/2019).
(abinenobm)