Manado, BeritaManado.com — Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengamankan pelajar inisial O atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis Suzuki Satria FU berwarna hitam, di Kecamatan Ratatotok.
Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus, S.I.K, M.H menjelaskan awal mula kejadian pada tanggal 4 Mei 2022 dimana korban sudah ada janjian dengan pelaku bertemu di Ratatotok, terkait postingan pelaku di Facebook yang mencari sepeda motor untuk dibeli, bertemu di Ratatotok.
Pelaku melancarkan aksinya pada saat memeriksa kendaraan korban.
“Kemudian disaat pelaku melakukan tes drive, tapi pelaku saat mengetes motor sudah tidak kembali lagi,” ungkap AKBP Feri Sitorus saat konferensi pers, di Polres Mitra, Senin (18/7/2022).
Melihat motor tak kembali Lanjut Sitorus, korban langsung langsung melaporkan kejadian tersebut dan Polres Minahasa Tenggara langsung melalukan penelusuran terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan tersangka O.
Sitorus menambahkan atas tindakan pidana ini, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 Tahun dan denda Rp900 ribu.
“Proses masih akan terus berlanjut, berkas kami akan kami limpahkan ke kejaksaan, setelah melalui proses kami akan menyerahkan barang bukti satu unit motor sepeda motor Suzuki Satria FU, STNK, dan kunci dari motor tersebut” tegasnya.
(Hendra Usman)