Manado – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan kembali bahwa blog dalam teknologi informasi online merupakan media sosial bukan situs berita.
Sehinga menurut Yosep Adi Prasetyo bila seseorang memuat berita dalam blogtidak akan mendapat perlindungan dewan pers bahkan akan berurusan dengan pihak kepolisian.
“Bila blog anda bikin berita, (anda) kena Undang-Undang ITE. Tinggal nunggu saja kapan dijemput (Polisi). Pasalnya kalau ada pihak dirugikan melapor ke polisi, melapor ke dewan pers, nah itu titik “kematian” anda, anda akan menghadapi Undang-Undang ITE,” tegasnya saat menjadi nara sumber pada Gathering Mass Media yang dilaksanakan Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Sulut di Sintesa Paninsula Hotel Manado akhir pekan lalu.
Oleh karena itu dia menambahkan, perusahaan media harus mentaati Undang-Undang Pers dan penuhi seluruh persyaratan-persyaratan sebagai perusahan pers dan Dewan Pers akan melindungi dengan UU NO. 40. (rizath polii)
Manado – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan kembali bahwa blog dalam teknologi informasi online merupakan media sosial bukan situs berita.
Sehinga menurut Yosep Adi Prasetyo bila seseorang memuat berita dalam blogtidak akan mendapat perlindungan dewan pers bahkan akan berurusan dengan pihak kepolisian.
“Bila blog anda bikin berita, (anda) kena Undang-Undang ITE. Tinggal nunggu saja kapan dijemput (Polisi). Pasalnya kalau ada pihak dirugikan melapor ke polisi, melapor ke dewan pers, nah itu titik “kematian” anda, anda akan menghadapi Undang-Undang ITE,” tegasnya saat menjadi nara sumber pada Gathering Mass Media yang dilaksanakan Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Sulut di Sintesa Paninsula Hotel Manado akhir pekan lalu.
Oleh karena itu dia menambahkan, perusahaan media harus mentaati Undang-Undang Pers dan penuhi seluruh persyaratan-persyaratan sebagai perusahan pers dan Dewan Pers akan melindungi dengan UU NO. 40. (rizath polii)