MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Perlindungan Konsumen, Disperindag Sulut menurunkan tim guna mengawasi barang kadaluarsa yang masih beredar di seluruh swalayan se Kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut, Sanny Parengkuan mengatakan hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan barang-barang kadaluwarsa yang kadang masih berada di tangan penjual.
“Tim pengawasan dalam beberapa hari ini diturunkan guna mengawasi produk yang sudah lewat masa pakainya,” kata Parengkuan.
Katanya, pengawasan jangka waktu pakai suatu barang khususnya pangan, sangat penting karena menjadi jaminan bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi produk tersebut.
“Produk yang belum lewat masa pakainya, bisa dipastikan masih layak dikonsumsi, tetapi produk yang kadaluwarsa membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Sanny.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Perlindungan Konsumen, Disperindag Sulut, Victor Daud, mengatakan, tim diturunkan ke-15 kabupaten/kota di Sulut.
“Arah pengawasan pada Februari 2012 ini, yakni pada daerah di luar Kota Manado, seperti Minahasa, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow dan kabupaten lainnya,” tutur Daud.
Ditambahkannyan, pelaku usaha yang kedapatan masih menjual produk kadaluwarsa, tahap pertama akan diberi teguran.(is)
MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Perlindungan Konsumen, Disperindag Sulut menurunkan tim guna mengawasi barang kadaluarsa yang masih beredar di seluruh swalayan se Kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut, Sanny Parengkuan mengatakan hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan barang-barang kadaluwarsa yang kadang masih berada di tangan penjual.
“Tim pengawasan dalam beberapa hari ini diturunkan guna mengawasi produk yang sudah lewat masa pakainya,” kata Parengkuan.
Katanya, pengawasan jangka waktu pakai suatu barang khususnya pangan, sangat penting karena menjadi jaminan bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi produk tersebut.
“Produk yang belum lewat masa pakainya, bisa dipastikan masih layak dikonsumsi, tetapi produk yang kadaluwarsa membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Sanny.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Perlindungan Konsumen, Disperindag Sulut, Victor Daud, mengatakan, tim diturunkan ke-15 kabupaten/kota di Sulut.
“Arah pengawasan pada Februari 2012 ini, yakni pada daerah di luar Kota Manado, seperti Minahasa, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow dan kabupaten lainnya,” tutur Daud.
Ditambahkannyan, pelaku usaha yang kedapatan masih menjual produk kadaluwarsa, tahap pertama akan diberi teguran.(is)