Kota Kotamobagu

Desember, Pelaku Usaha Kue di Kotamobagu Dapat Bantuan

Desember, Pelaku Usaha Kue di Kotamobagu Dapat Bantuan
Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Kotamobagu mengalokasikan 2 persen Dana Transfer Umum dari APBD Perubahan 2022 untuk penciptaan usaha baru maupun peningkatan usaha aktif. Salah satu penerima bantuan ini adalah pelaku usaha pembuatan kue. Foto: Ist

Kotamobagu, BeritaManado.com — Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispernaker) Kota Kotamobagu mengalokasikan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) dari APBD Perubahan 2022 untuk penciptaan usaha baru maupun peningkatan usaha aktif.

Kepala Dispernaker Kotamobagu, Sopian Boulu, kepada BeritaManado.com, menerangkan DTU bakal direalisasikan pada Desember 2022 dengan nilai Rp680 juta.

Adapun anggaran tersebut, menurut Sopian Boulu, meliputi pemberian bantuan peralatan penunjang kelompok Industri Kecil Menengah (IKM).

“Dana titipan ini disalurkan lewat kelompok IKM yang memasukan proposal dengan jenis mesin pembuatan kue, mesin pengolahan kopi dan lain sebagainya,” terang Sopian, Senin, (7/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, penanganan dampak inflasi yang diintervensi lewat DTU wajib dikelola oleh dinas-dinas penerima dana berdasarkan peraturan dan regulasi sebagaimana tertuang dalam PMK RI.

(Delly Mamonto)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara