Ratahan Timur, Berita Manado.com – Sesuai dengan SK Kepala Desa Nomor 9 Tahun 2019 Desa Wongkai Satu membentuk Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Dikatakan Hukum Tua Desa Wongkai Satu Eiler Antou, hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014, serta berdasarkan peraturan permendagri No 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
“Sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan visi dan misi hukum tua terpilih,” jelas Eiler Antou.
Lanjut ditambahkannya, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, penanggulangan bencana, dan pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa ini, saat ini timnya sementara melalukan perampungan untuk penyusunan RPJMDes.
“Selain RPJMDes, pemerintahan desa juga saat ini sedang mempersiapkan untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2020 yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes sebagai dasar untuk pembuatan APBDES Tahun anggaran 2020,” jelas Eiler Antou.
(jenlywenur)