Amurang, BERITAMANADO.com — Pemerintah Desa Pungkol di Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) fokus memperhatikan prlindungan perempuan dan anak.
Kepada BeritaManado.com, Hukum Tua Desa Pungkol, Agustinus Baramula mengatakan perhatian ini adalah upaya desa yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak.
“Kami pemerintah Desa Pungkol ingin memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender,” ujar Agustinus Baramula.
Dikesempatan terpisah, Leond Walukow salah seorang pemrakarsa kegiatan ini menyampaikan sudah sekitar 2 (dua) tahun terakhir ini pemerintah Desa Pungkol konsen membahas peraturan desa (Perdes).
“Pertemuan ini untuk membahas final rancangan Perdes (Ranperdes). Kami sebagai pemerintah Desa merasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat termasuk perempuan dan anak,” jelas Leond Walukow.
Upaya penyusunan Ranperdes ini melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di Desa Pungkol, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan bimbingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Swara Parampuang.
“Upaya pemerintah desa ini sangat baik untuk masyarakat, saya melihat perempuan dan anak akan terlindungi jika Perdes ini berhasil diselesaikan.
Untuk diketahui, penyusunan Ranperdes tentang perlindungan perempuan dan anak diharapkan akan menjadi contoh bagi desa di Kabupaten Minsel bahkan di Sulawesi Utara dan Indonesia.
(TamuraWatung)