Manado – DPRD Sulut menyetujui rencana renovasi dan rehabilitasi asrama mahasiswa milik Pemprov Sulut di Kota Malang, Jawa Timur. Sementara untuk anggaran yang dibutuhkan Deprov merekomendasikan pergeseran anggaran serta penambahan anggaran pada APBD-P.
Hal tersebut diputuskan pada rapat koordinasi antara Pemprov bersama Komisi 2 DPRD Sulut yang dipimpin ketua komisi Drs Steven Kandouw, Senin (23/4) sore.
Kepada komisi 2, Pemprov yang diwakili Kepala Biro Perlengkapan, Rudij Roring SE mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pengosongan sementara asrama untuk keperluan rehabilitasi, kemudian menyerahkannya kepada Badan Penghubung.
“Setelah direnovasi untuk pengelolahannya asrama tersebut akan diserahkan kepada Badan Penghubung,” tutur Karo Perlengkapan Rudij Roring.
Hal lain dikatakan Roring sesuai usulan komisi 2, akan diberlakukannya aturan yang mengatur soal syarat-syarat mahasiswa yang berhak menempati asrama. “Jadi, setelah itu akan ada aturan baku sebagai syarat mahasiswa yang tingal disana,” terang Roring. (jerry)