Sitaro, BeritaManado.com – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), pemerintah melaksanakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tipora), Kamis, (22/9/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro Denny Kondoj dalam sambutanya mengingatkan kembali kepada seluruh anggota terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016.
“Timpora memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintahan terkait hal mengenai pengawasan orang asing”, kata Denny.
Lanjut dia, kendatipun di Kabupaten Sitaro belum terdapat orang asing yang datang ataupun tinggal dalam waktu yang lama, tetapi hal itu menjadi perhatian bersama sehingga sangat penting koordinasi dan integritas antar instansi.
“Olehnya, diminta kepada seluruh tim pengawas untuk saling berkoordinasi dan mendata identitas serta kelengkapan administrasi orang asing di wilayah masing-masing, termasuk apabila dijumpai terdapat potensi ancaman yang melibatkan keamanan dan ketertiban”, tutur Denny
Denny juga berharap bahwa, setiap anggota yang terkait, harus memahami setiap tugas dan fungsinya masing-masing dalam melakukan pengawasan orang asing di Kabupaten Sitaro.
(Novianty Lasander)