Bitung, BeritaManado.com – Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bitung menyambangi Pengadilan Negeri (PN), Senin (3/4/2023).
Kader Partai Demokrat ini datang dipimpin Sekretaris DPC Demokrat Bitung, Shirley Pangau bersama beberapa pengurus.
Shirley mengatakan, kedatangannya ke PN Kota Bitung untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Suratnya untuk Ketua MA untuk meminta perlindungan hukum,” kata Shirley.
Penyerahan surat permohonan itu, kata mantan anggota DPRD Kota Bitung ini, sesuai petunjuk dari DPP dan DPD Partai Demokrat.
“Jadi, ini suatu bentuk kesolidan Partai Demokrat dalam mengantisipasi dari para perongrong yang mencoba melakukan gerakan-gerakan diluar dari AD/ART partai,” katanya
Ia juga menyampaikan soal isi surat yang diserahkan di PN Kota Bitung suatu bentuk permohonan kepada MA, agar menolak adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh kubu Moeldoko cs.
“Karena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan AD/ART partai, kami bermohon agar menolak upaya PK dari Moeldoko,” katanya
Shirley menyakini Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada dalam posisi yang benar. Terbukti, kata dia, AHY mengukir skor pertarungan melawan kubu Moeldoko cs.
“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” katanya.
(abinenobm)