Airmadidi-Dewan Kabupaten (Dekab) Minahasa Utara (Minut) melakukan paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Minut tentang Lembaga Masyarakat, Selasa (10/3/2015) yang dipimpin langsung Ketua Dekab Berty Kapojos.
Perda inisiatif Dekab Minut tersebut, disusun sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku dan dilakukan melalui beberapa tahap yaitu penyusunan naskah akademik dan penyusunan rumusan Ranperda, dengan analisis aturan UU no. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, PP no. 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no. 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri no. 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
Tujuannya, meningkatkan kinerja Dekab dan Pemkab Minut sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah dalam melayani masyarakat serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya peran serta masyarakat.
“Kehendak Pemkab Minut untuk membentuk Perda tentang lembaga masyarakat merupakan implementasi dari peranan negara sebagai penyedia pelayanan dan pengaturan. Dewan Minut berharap kiranya rancangan peraturan ini dapat diterima dan disetujui untuk dibahas dan semoga pada saat ditetapkan menjadi Perda kedepan Minut semakin maju dan kesejahteraan rakyat meningkat,” kata Wakil Ketua Dekab Minut Denny Wowiling.
Sementara itu, Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA menerima Ranperda ini untuk dibahas di tahapan selanjutnya, yaitu penetapan sebagai Perda. “Perda ini berfungsi sebagai legitimasi bagi Pemkab Minut dalam melakukan pelayanan dan mengatur kegiatan pembentukan lembaga agar terjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah atas tugas dan peran sertanya dalam organisasi,” ujar Bupati.
Paripurna Ranperda Lembaga Masyarakat turut dihadiri Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA, Ketua Dekab Minut Berty Kapojos, Wakil Ketua Shintya Rumumpe dan Denny Wowiling serta 25 anggota dewan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.(Finda Muhtar)
Airmadidi-Dewan Kabupaten (Dekab) Minahasa Utara (Minut) melakukan paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Minut tentang Lembaga Masyarakat, Selasa (10/3/2015) yang dipimpin langsung Ketua Dekab Berty Kapojos.
Perda inisiatif Dekab Minut tersebut, disusun sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku dan dilakukan melalui beberapa tahap yaitu penyusunan naskah akademik dan penyusunan rumusan Ranperda, dengan analisis aturan UU no. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, PP no. 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no. 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri no. 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
Tujuannya, meningkatkan kinerja Dekab dan Pemkab Minut sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah dalam melayani masyarakat serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya peran serta masyarakat.
“Kehendak Pemkab Minut untuk membentuk Perda tentang lembaga masyarakat merupakan implementasi dari peranan negara sebagai penyedia pelayanan dan pengaturan. Dewan Minut berharap kiranya rancangan peraturan ini dapat diterima dan disetujui untuk dibahas dan semoga pada saat ditetapkan menjadi Perda kedepan Minut semakin maju dan kesejahteraan rakyat meningkat,” kata Wakil Ketua Dekab Minut Denny Wowiling.
Sementara itu, Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA menerima Ranperda ini untuk dibahas di tahapan selanjutnya, yaitu penetapan sebagai Perda. “Perda ini berfungsi sebagai legitimasi bagi Pemkab Minut dalam melakukan pelayanan dan mengatur kegiatan pembentukan lembaga agar terjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah atas tugas dan peran sertanya dalam organisasi,” ujar Bupati.
Paripurna Ranperda Lembaga Masyarakat turut dihadiri Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA, Ketua Dekab Minut Berty Kapojos, Wakil Ketua Shintya Rumumpe dan Denny Wowiling serta 25 anggota dewan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.(Finda Muhtar)