Gedung DPR RI (sumber foto:http://www.kemdiknas.go.id)
TOMOHON, beritamanado.com – DPR telah mengesahkan Undang-undang Pemilihan Kepala daerah (UU Pilkada) yang langsung direvisi dimana salah satu yang signifikan adalah keinginan Komisi II mengundurkan jadwal pemilukada serentak dari 2015 ke tahun 2016.
Usulan agar 204 pemilukada yang akan digelar serentak akhir tahun 2015 diundur ke 2016 itu sudah bergulir saat masih berupa Perppu Pilkada dimana KPU dan Mendagri sudah setuju jika pemilukada diundur agar lebih siap tapi DPR saat itu masih ‘patuh’ pada Perppu.
“Sebenarnya bisa tahun ini, tapi kan KPU nyatakan 2015 siap, 2016 lebih siap. Tentu kita ingin yang lebih siap. Jadi jangan sekadar siap karena perintah UU tapi kita ingin lebih baik. Desember 2015 ke Februari 2016,” ungkap Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2/2015) seperti dilansir dari media online nasional.
Riza mengatakan, hal itu menjadi kesimpulan sementara dalam rapat internal Komisi II DPR. Meski UU Pilkada masih di tangan pemerintah untuk diregistrasi namun DPR harus bergerak cepat karena targetnya 18 Februari revisi selesai. “Pertimbangan pertama kesiapan, termasuk kesiapan daerah. Kiita belum terima data apakah semua daerah sudah siapkan anggaran karena anggarannya APBD,” ujarnya.
Termasuk juga kesiapan KPU karena ada belasan Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih dalam pembahasan. Jika dipaksakan pemilukada tahun ini, maka akhir bulan Februari ini seharusnya sudah pendaftaran calon. Maka dipahami serba mepet waktunya. “Jadi kami berpikir dari pada tergesa-gesa mundur satu dua bulan nggak masalah supaya menarik (jadwal Pilkada 2016),” ujar politisi Gerindra itu.
Kemudian, jika Pilkada serentak tetap digelar tahun ini ada 204 pemilukada yang harus? dilaksanakan, namun jika diundur ke 2016 maka jumlahnya akan bertambah digabung dengan daerah yang akan pemilukada tahun 2016. Tapi masalah kemudian muncul adalah soal akan ada banyak pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Hal ini terkait masa jabatan yang habis lebih dulu maka posisi kepala daerah yang sudah habis akan diisi sementara oleh Plt. “Kami akan cari format supaya tidak terlalu lama plt-nya. Kalau dimajukan 2015 plt gelombang duanya lama. Jadi dicari gelombangnya dalam rangka mengurangi plt,” ucapnya.
Sementara itu, sejumlah warga Kota Tomohon yang ditemui mengaku mendukung rencana tersebut. Sebab menurut mereka terlalu lama jika Pemilukada Tomohon baru digelar tahun 2018. “Sangat mendukung sekali jika Pemilukada dilaksanakan tahun depan. Karena kalau nanti 2018 sebagaimana amanat UU Pemilukada yang baru terlalu lama, bayangkan saja kita harus dipimpin oleh seorang pelaksana tugas selama dua tahun. Belum lagi kalau nanti pada 2018 tidak ada orang yang mencalonkan diri karena masa jabatan hanya dua tahun,” ujar Bastian P, salah satu warga Kecamatan Tomohon Utara.
“Mungkin yang lebih penting dari itu adalah apakah ada jaminan bahwa orang yang akan ditetapkan sebagai pelaksana tugas memiliki visi dan misi membangun Tomohon. Jika tidak karena dia hanya berpikir sebagai pelaksana tugas tentu sangat berpengaruh terhadap pembangunan di kota ini dan lagi-lagi, siapa yang akan dirugikan, ya tentu kita sebagai warga masyarakat,” ungkap pensiunan PNS ini. (ray)
