Sanksi Menanti Warga yang Tak Divaksin

Ratahan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), David Lalandos, mengimbau masyarakat agar mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 lewat program vaksinasi.
Pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 tersebut saat ini sementara digalakkan dengan harapan dapat didukung sehingga seluruh masyarakat dapat divaksinasi, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Dirinya mengungkapkan bahwa hal ini sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden tahun 2020, terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi COVID-19.
“Kami berharap masyarakat mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19. Sebab dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 juga mengatur tentang sanksi. Jadi masyarakat yang tidak divaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial ataupun bantuan Sosial,” ungkap David Lalandos, Kamis (17/6/2021).
Sekda mengatakan bahwa ini semua dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mitra demi kepentingan semua pihak, lebih khusus melindungi masyarakat dengan memberikan kekebalan atas COVID-19 lewat program vaksinasi.
“Jangan salah, apalagi beranggapan bahwa ini dilakukan pemerintah karena sudah menganggarkan pengadaan vaksin sehingga harus dihabiskan. Sebab ini semua untuk menekan penyebaran COVID-19, jadi perlu kerja sama semua pihak,” pungkasnya.
Tak lupa dirinya juga mengingatkan agar seluruh masyarakat, baik yang sudah divaksin atau belum, untuk tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
Adapun berkaitan dengan suksesnya program ini, Pemkab Mitra sendiri telah menargetkan bahwa akan melakukan vaksinasi bagi sekitar 600 warga setiap hari.
“Kita target 600 warga setiap hari divaksin. Namun memang pada kenyataannya, walau petugas kesehatan sudah turun hingga ke desa-desa, namun capaian target masih jauh, yakni sekitar 40 hingga 50 persen atau 200 sampai 300 warga yang divaksin tiap hari,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Mitra, dr Helny Ratuliu.
Sementara untuk memaksimalkan pelaksanaan program vaksinasi tersebut, pihaknya meminta dukungan penuh pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan untuk turut melakukan sosialisasi, lebih khusus terkait Perpres nomor 14 tahun 2021.
Pasalnya, ada sanksi yang dapat menyasar masyarakat yang tidak divaksin, mulai dari warga tidak akan mendapatkan layanan jaminan sosial, tidak akan dilayani untuk pengurusan administrasi layanan pemerintahan, hingga sanksi berupa denda.
“Langkah kami akan melakukan sosialisasi secara masif terkait vaksinasi yang wajib bagi masyarakat. Namun lepas dari itu, masyarakat harus paham bahwa program ini tujuannya demi kepentingan bersama,” tutup Helny Ratuliu.
(Jenly Wenur)
