Tahuna – Raskin yang mestinya dibagikan untuk masyarakat miskin, diduga disalahgunakan oleh oknum Kapitalaung di Kampung Nagha II Kecamatan Tamako, yang kabarnya dimanfaatkan untuk kepentingan lanjutan pembangunan Kantor Desa.
Kabar ini mendapat reaksi dari Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setda Sangihe, Drs T Kawasa. Mantan Camat Tamako ini, dengan tegas mengatakan kebijakan Kapitalaung yang memanfaatkan dana Raskin untuk pembangunan kantor desa adalah sebuah bentuk penyimpangan yang melanggar hukum.
“Bantuan raskin itu kan diperuntukan masyarakat miskin, bukan justeru digunakan untuk pembangunan kantor desa. Sedangkan, pembangunan kantor desa ada anggarannya yang sumbernya berasal dari Alokasi Dana Kampung (ADK) yang setiap tahunya direalisasikan ke seluruh Kampung dan dikelola oleh masing-masing Kapitalaung,” tegas Kawasa, baru-baru seraya menambahkan pihaknya akan memanggil Kapitalaung Kampung Nagha II untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut. (gun)
Tahuna – Raskin yang mestinya dibagikan untuk masyarakat miskin, diduga disalahgunakan oleh oknum Kapitalaung di Kampung Nagha II Kecamatan Tamako, yang kabarnya dimanfaatkan untuk kepentingan lanjutan pembangunan Kantor Desa.
Kabar ini mendapat reaksi dari Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setda Sangihe, Drs T Kawasa. Mantan Camat Tamako ini, dengan tegas mengatakan kebijakan Kapitalaung yang memanfaatkan dana Raskin untuk pembangunan kantor desa adalah sebuah bentuk penyimpangan yang melanggar hukum.
“Bantuan raskin itu kan diperuntukan masyarakat miskin, bukan justeru digunakan untuk pembangunan kantor desa. Sedangkan, pembangunan kantor desa ada anggarannya yang sumbernya berasal dari Alokasi Dana Kampung (ADK) yang setiap tahunya direalisasikan ke seluruh Kampung dan dikelola oleh masing-masing Kapitalaung,” tegas Kawasa, baru-baru seraya menambahkan pihaknya akan memanggil Kapitalaung Kampung Nagha II untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut. (gun)