Bitung, BeritaManado.com – MJR alias Melky (39) hanya bisa tertunduk malu saat berada di Mako Polres Bitung, Sabtu (18/09/2021).
Warga Kecamatan Girian ini ditangkap Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan pencurian dua unit hand phone (HP), Rabu (08/09/2021), di salah satu tempat pijat di Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir.
Penangkapan terhadap ASN Pemkot Bitung ini dipimpin Katim Resmob Polser Bitung, Aipda Denhar Papatente setelah beberapa hari mencari keberadaan Melky usai menggasak dua unit HP.
Dari informasi, aksi kejahatan itu dilakukan Melky ketika Rabu sekitar pukul 18.15 Wita dirinya mendatangi salah satu tempat pijat Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir.
Saat berada di meja kasir, dirinya melihat dua unit HP dan tidak ada satu orangpun di ruangan itu kendati telah memanggil.
Panggilannya tak direspon, Melkypun langsung mengambil kedua HP dan langsung keluar dari tempat pijat menuju mobilnya serta langsung pulang.
Penangkapan itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho SE serta menyatakan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan masih dalam pengembangan.
“Dua unit HP yang diduga dicuri pelaku di meja kasir tempat pijat, juga telah diamankan yakni HP merk OPPO Reno5 F warna Ungu Vantastis dan Relmi C9 warna Merah,” kata Hermanses.
Pelaku juga kata Hermanses, pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian namun pihak penyidik masih sementara melakukan pengembangan.
“Masih dilakukan pengembangan dan pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung,” katanya.
(abinenobm)