
Amurang, BeritaManado — Personil gabungan piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian hewan ternak ayam, V (16), warga Desa Tumpaan Dua, jaga V, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tersangka V diamankan personil Kepolisian usai menerima laporan aduan dari pemilik hewan ternak, Ronal Wongkar.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih SIK, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami menerima laporan pencurian 30 (tiga puluh) ekor ayam, pada Kamis dinihari (27/9) di Desa Tumpaan Dua. Dan kami mengamankan tersangka V,” terang Kapolsek Duwi Galih.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka V melakukan aksinya dengan cara mengambil langsung ayam yang berada di dalam kandang.
“Ayam-ayam tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) ekor ayam yang belum sempat dijual oleh tersangka,” pungkas Kapolsek Duwi Galih.
(TamuraWatung)
