Bitung – Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung menangkap dua pemuda yang diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (23/07/2019).
Kedua pemuda itu adalah, RM alias Ungke (20) dan IS alias Iksan (15), keduanya warga Desa Durian Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minsel.
Menurut Katim Tarsius Wilayah Timur, Ipda Tuegeh D Darus, Ungke dan Iksan melakukan aksi Curanmor di wilayah Bolmong, Manado dan Kota Bitung.
“Khusus di Kota Bitung, keduanya beraksi di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V Rt 02 Rw. 05 Kecamatan Girian tanggal 21 Agustus 2018,” kata Tuegeh, Rabu (24/07/2019).
Ungke dan Iksan sendiri ditangkap saat sementara bersembunyi di salah satu rumah warga di Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir, dan kuat dugaan keduanya sementara mencari korban berikutnya.
“Ungke terpaksa kami lumpuhkan karena melawan serta berusaha kabur saat diminta menunjukkan barang bukti hasil kejahatan mereka berdua,” katanya.
Dari tangan Ungke dan Iksan, tim Tuegeh berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang dicuri di tempat berbeda, yakni motor Yamaha Mio M3 DB 2394 CV atas nama pemilik Maya Rambi warna merah hitam yang dicuri di Kecamatan Girian.
Juga motor Honda Sonik DB 4502 MH warna biru yang dicuri di Kelutahan Sindulang Satu Lingkungan II Kecamatan Tuminting Manado dan motor Honda Vario warga hitam dicuri di Kabupaten Bolmong.
“Keduanya dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3e Sub. Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan rupanya mereka berdua pada tahun 2018 pernah ditangkap Polsek Wori dan ditahan di rutan Polsek Wori,” katanya.
(abinenobm)