Hukum dan Kriminalitas

Citraland: Tanah Ini Tidak Bisa Dieksekusi Karena Sudah Ada Penetapan Pengadilan

Citraland: Tanah Ini Tidak Bisa Dieksekusi Karena Sudah Ada Penetapan Pengadilan
(foto Beritamanado)
Citraland: Tanah Ini Tidak Bisa Dieksekusi Karena Sudah Ada Penetapan Pengadilan
Devis Sumantri GM PT. Ciputra Internasional (foto Beritamanado)

MANADO – Permasalahan sengketa tanah di kompleks hunian Citraland milik PT. Ciputra Internasional terus berlanjut setelah Kamis (1/12) sejumlah masyarakat melakukan demo ditanggapi oleh pihak Ciputra Internasional melalui GM PT. Ciputra Internasional Devis Sumantri

Sumantri mengatakan “pada dasarnya kami sangat senang berinvestasi di Kota Manado, karena Manado kelihatan pertumbuhan ekonomi sangat baik dan tentunya bagi kami investor sangat mendambakan dan ingin memajukan Kota Manado ini. Cuma seperti kita ketahui ada beberapa hal yang sebenarnya kendala-kendala seperti ini sering terjadi namun yang patut disesali bahwa demo kemarin terjadi itu agak sedikit salah alamat seharusnya. Karena perkara ini adalah perkara antara pemilik lahan yang dulu dan pihak tim likuidasi Bank Pinaesaan.”

Sumantri  menjelaskan sewaktu diundang dulu untuk berinvestasi ditanah ini pihak Ciputra tela melihat adanya  orang-orang yang telah menduduki tanah tersebut dilokasi sengketa sehinggah pihaknya merasa keberatan.

“Tentu kami keberatan kalau kami berinvestasi di tanah yang masih ada begitu banyak orang. Tetapi ternyata dari pemilik lahan dalam hal ini tim likuidasi mereka menyanggupi dan mengatakan lahan ini lahan bersih,” tambahnya.

“Jadi pada tahun 2002 mereka melakukan eksekusi. Tetapi pada tahun 2002 akhir mereka mengundang kami untuk berinvestasi di tanah ini dengan alasan tanah ini sudah bersih dan kami waktu itu bisa menyaksikan bahwa memang betul-betul tanah ini sudah clear. Secara umum harusnya selesai,” ujar Sumantr, Jumat (2/12).

Dengan keadaan seperti kemarin (Demo yang terjadi) Kamis, (1/12) dikatakan Sumantri sedikit menyesalkan karena tentunya akan mengganggu iklim investasi yang ada di Manado.

Sumantri juga mengatakan bahwa tanah ini tidak bisa dieksekusi karena sudah ada penetapan pengadilan (No: 298/Pdt.G/2001/PN.Mdo). Soal ada sebagian masyarakat yang ingin mengeksekusi sendiri atau main hakim sendiri ini tidak bisa ditolerir

“Kami tentunya akan mempertahankan tanah kami ini karena kami juga sebagai korban artinya kami tidak termasuk dalam perkara yang terjadi antara tim likuidasi dan masyarakat, karena kami disini sebagai pembeli tanah dan kami sudah menjual tanah ini kepada orang lain, tentu kami akan dengan sekuat tenaga mempertahankan tanah ini,” pungkas Sumantri. (jrp)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara