Manado, BeritaManado.com — Dikabarkan Mahkamah Partai Golkar telah menerima permohonan gugatan terhadap penyelenggaraan Musda X Partai Golkar Kota Manado yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2021 bertempat di Hotel Four Point Manado.
Surat dari Mahkamah Partai Golkar atas permohonan gugatan yang diajukan oleh
Drs. Danny RWF Sondakh, MA, M.Th dan kawan kawan mendapat tanggapan dari Ketua DPD I Golkar Sulut, Christiany Eugenia Paruntu.
“Kami belum terima surat tersebut. Kalau sudah ada suratnya nanti akan ditindaklanjuti,” kata Christiany Paruntu kepada BeritaManado.com lewat pesan WhatsApp, Selasa (30/3/2021).
Sekretaris OKK DPD I Golkar Sulut, Oktavian Walintukan, pun membenarkan bahwa secara fisik surat tersebut belum diterima.
“Tapi kalau dilihat dari postingan dan pemberitaan, surat tersebut benar adanya tapi kami belum terima fisiknya,” ujar Oktavian Walintukan.
Walintukan juga meluruskan, bahwa bunyi dalam surat tersebut tidak membekukan pengurus hasil Musda X Partai Golkar Manado.
“Disitu hanya tertulis menunda pemberlakuan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Utara Nomor: KEP-28/DPD-PG/SULUT/2020 tanggal 31 Agustus 2020,” lugas Walintukan.
Tetapi jika surat tersebut sudah diterima, Walintukan menjelaskan DPD Golkar Sulut akan menyiapkan kekosongan pengurus DPD Golkar Manado.
“Selama menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Partai Golkar, maka DPD Sulut akan menentukan pengurus DPD Manado lewat pleno,” terang Walintukan.
(BennyManoppo)