
MANADO, BeritaManado.com — Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis Jumat, (13/11/2025) kembali menempatkan sosok Christiany Eugenia Paruntu (CEP) sebagai figur yang aktif dalam mendorong penguatan perlindungan konsumen di Indonesia.
Pertemuan berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin, menghadirkan diskusi intens antara legislatif, akademisi, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga perlindungan konsumen.
Kunker ini dipimpin oleh Prof. Dr. Drs. H.A.M. Nurdin Halid, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, dengan fokus utama menggali masukan strategis terkait Naskah Akademik dan draft Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
CEP yang juga merupakan Ketua DPD Partai GOLKAR Sulut ini menegaskan komitmennya memperkuat posisi konsumen di tengah perkembangan ekonomi dan teknologi.
“Melalui kegiatan ini, Komisi VI DPR RI berharap dapat memperoleh masukan empiris dan akademik yang dapat menyempurnakan substansi Naskah Akademik RUU ini agar lebih berpihak kepada rakyat serta terbangunnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat dalam perlindungan konsumen yang berkeadilan dan berkelanjutan.”
Dalam pertemuan tersebut, hadir berbagai pemangku kepentingan penting: Pemprov Sulawesi Selatan, pakar dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Ketua BPKN RI, Direktur Utama PT Telkomsel, Direktur Utama PT Semen Tonasa, serta LPKSM seperti Masyarakat Peduli Konsumen.
Diskusi berlangsung konstruktif, menghadirkan beragam perspektif untuk mendorong penyempurnaan regulasi perlindungan konsumen.
Selain itu, sebelum tiba di Universitas Hasanuddin, Komisi VI DPR RI juga telah menerima aspirasi dari BNI Makassar, BNI Pinrang, dan Masyarakat Pengadu PP-KPMP, yang menambah kedalaman data dan pandangan lapangan dalam pembahasan RUU tersebut.
Melalui kehadirannya di Makassar, CEP kembali menunjukkan konsistensi dalam mendorong legislasi yang berpihak pada masyarakat, mempertegas perannya sebagai salah satu anggota Komisi VI yang aktif mengawal isu perlindungan konsumen.
(rds)
