TOMOHON – Polemik di Pemerintahan Kota Tomohon belum berakhir. Satu di antaranya, kepemimpinan di PD Pasar Tomohon masih dualisme. Pasalnya, Charles Kalesaran dan Piet Pungus sama-sama mengaku sah sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Tomohon.
“Saya Direktur Utama PD Pasar Kota Tomohon yang sah,” klaim Charles didampingi Yohanes Sampul, Sekretaris Badan Pengawas PD Pasar, Kamis (3/2).
Dikatakan Charles, sahnya ia melaksanakan tugas sebagai dirut sesuai dengan surat keputusan Pelaksana tugas (Plt) Walikota yang kala itu dijabat Gerson Mamuaja.
“Sebelumnya saya bertugas sebagai Kepala Badan Pengawas PD Pasar, tapi dengan keluarnya surat keputusan nomor 4 maka tugas saya sebagai pengawas dicabut. Dan lewat surat keputusan nomor 301, oleh Pak Walikota saya ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar Kota Tomohon,” jelasnya.
Apalagi, Piet Pungus yang kini menjabat juga sebagai Dirut, menurutnya tak pernah menunjukkan surat keputusan sejak ikut ngantor pada 10 Januari 2011 lalu. Sehingga keberadaan Pungus di PD Pasar tak sah dan mengganggu stabilitas kerja untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembahasan program 2011 hingga kini belum bisa dilaksanakan karena adanya dualisme, jadi saya berharap pemerintah secepatnya menuntaskan persoalan ini. Karena jika terjadi sesuatu, pejabat sah yang mesti bertanggungjawab,” tegasnya. Hal berbeda diungkapkan Piet Pungus, Kamis (3/2).
“Dirut PD Pasar yang sah adalah saya, sesuai surat keputusan pengangkatan dari Walikota (non aktif) Jefferson Rumayar,” ujarnya, kemarin. Dijelaskannya, surat keputusan yang dikeluarkan Plt Walikota Gerson Mamuaja, keliru dan secara hukum tak sah, karena tak sesuai dengan keputusan Mendagri.
“Jadi pejabat yang diangkat (Gerson) tersebut tidak bisa melaksanakan tugas, karena cacat hukum,” tuturnya, sembari menambahkan bahwa surat keputusan pengangkatan dipegangnya dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menanggapi ini, Plt Sekretaris Kota Tomohon , Arnold Poli, enggan berkomentar. “Soal dualisme di PD Pasar Tomohon saya no comment, karena itu kewenangan Pak Walikota (Jimmy Eman),” tukasnya.
Sekadar diketahui, meski sama-sama menjalankan tugas, Pungus dan Charles tetap memilih berkantor di gedung berbeda. Hal itu dilakukan keduanya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.(miracle)
TOMOHON – Polemik di Pemerintahan Kota Tomohon belum berakhir. Satu di antaranya, kepemimpinan di PD Pasar Tomohon masih dualisme. Pasalnya, Charles Kalesaran dan Piet Pungus sama-sama mengaku sah sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Tomohon.
“Saya Direktur Utama PD Pasar Kota Tomohon yang sah,” klaim Charles didampingi Yohanes Sampul, Sekretaris Badan Pengawas PD Pasar, Kamis (3/2).
Dikatakan Charles, sahnya ia melaksanakan tugas sebagai dirut sesuai dengan surat keputusan Pelaksana tugas (Plt) Walikota yang kala itu dijabat Gerson Mamuaja.
“Sebelumnya saya bertugas sebagai Kepala Badan Pengawas PD Pasar, tapi dengan keluarnya surat keputusan nomor 4 maka tugas saya sebagai pengawas dicabut. Dan lewat surat keputusan nomor 301, oleh Pak Walikota saya ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar Kota Tomohon,” jelasnya.
Apalagi, Piet Pungus yang kini menjabat juga sebagai Dirut, menurutnya tak pernah menunjukkan surat keputusan sejak ikut ngantor pada 10 Januari 2011 lalu. Sehingga keberadaan Pungus di PD Pasar tak sah dan mengganggu stabilitas kerja untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembahasan program 2011 hingga kini belum bisa dilaksanakan karena adanya dualisme, jadi saya berharap pemerintah secepatnya menuntaskan persoalan ini. Karena jika terjadi sesuatu, pejabat sah yang mesti bertanggungjawab,” tegasnya. Hal berbeda diungkapkan Piet Pungus, Kamis (3/2).
“Dirut PD Pasar yang sah adalah saya, sesuai surat keputusan pengangkatan dari Walikota (non aktif) Jefferson Rumayar,” ujarnya, kemarin. Dijelaskannya, surat keputusan yang dikeluarkan Plt Walikota Gerson Mamuaja, keliru dan secara hukum tak sah, karena tak sesuai dengan keputusan Mendagri.
“Jadi pejabat yang diangkat (Gerson) tersebut tidak bisa melaksanakan tugas, karena cacat hukum,” tuturnya, sembari menambahkan bahwa surat keputusan pengangkatan dipegangnya dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menanggapi ini, Plt Sekretaris Kota Tomohon , Arnold Poli, enggan berkomentar. “Soal dualisme di PD Pasar Tomohon saya no comment, karena itu kewenangan Pak Walikota (Jimmy Eman),” tukasnya.
Sekadar diketahui, meski sama-sama menjalankan tugas, Pungus dan Charles tetap memilih berkantor di gedung berbeda. Hal itu dilakukan keduanya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.(miracle)