Berita Utama

Cermati Langkah Singapura, BNN Dalami Larangan Total Vape: Apa yang Terjadi?

Cermati Langkah Singapura, BNN Dalami Larangan Total Vape: Apa yang Terjadi?
Kepala BNN RI Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluang pelarangan rokok elektrik atau vape usai membuka acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Rolandus Nampu.

Bali, BeritaManado.com — Ada kabar yang mungkin bikin sebagian orang senang, tapi bikin cemas para vapers.

Wacana untuk melarang total rokok elektrik atau vape di Indonesia kembali berhembus kencang.

Rupanya, dorongan ini datang dari Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang menanggapi kebijakan super ketat yang baru saja diterapkan Singapura.

Namun, bukan berarti keputusan ini akan diambil terburu-buru.

Saat berbicara di sebuah konferensi di Bali, Komjen Suyudi menjelaskan bahwa BNN tidak akan gegabah.

Mereka sedang melakukan serangkaian uji laboratorium dan penelitian mendalam.

“Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium,” kata Suyudi, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Namun kata Suyudi, BNN tidak bisa menjadi satu-satunya penentu nasib vape di Tanah Air.

“Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya. Ini masih terus kita lakukan penelitian. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium,” tegasnya.

Sikap hati-hati BNN ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan didasarkan pada data dan bukti ilmiah yang kuat, bukan hanya reaksi spontan.

Penelitian yang komprehensif sedang berjalan untuk menimbang segala aspek, mulai dari dampak kesehatan hingga potensi penyalahgunaan.

Lantas, mengapa Singapura menjadi sorotan?

Negara tetangga kita itu memang sudah menerapkan aturan yang sangat keras.

Sejak 18 Agustus 2025, memiliki, menggunakan, atau membeli vape di sana dilarang total.

Aturannya pun tak main-main:

Denda Gede: Siapa pun yang ketahuan bisa didenda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.

Dianggap Narkotika: Pemerintah Singapura mengategorikan zat etomidate—yang kadang ditemukan dalam cairan vape—sebagai narkotika Kelas C. Artinya, mereka yang positif menggunakan zat ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan narkoba dan harus menjalani rehabilitasi paksa.

Kekhawatiran BNN sendiri bukannya tanpa alasan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara