Bitung—Diduga hanya karena cemburu, MT alias Sandra warga Kelurahan Bitung Barat I bersama dua rekannya Sendy dan OP alias Orin (13) tega menganiaya PTK alias Pus (14) warga kompleks Kusu-kusu Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa. Tak hanya melakukan penganiayaan, tapi Sandra Cs menggunting rambut dan menelanjangi Pus didepan banyak orang, bahkan adengan ini direkam menggunakan handphone oleh salah satu pelaku.
Kejadian ini bermula ketika Pus, Kamis (12/7) lalu sementara duduk-duduk di lapangan Inkuasco Kelurahan Bitung Barat II bersama sejumlah rekannya. Tiba-tiba, Sandra Cs datang mengahampirinya dan menuduh Pus telah menjalin hubungan dengan salah satu pasangan pelaku.
“Saya kaget dengan tuduhan tersebut dan membantah. Tapi ketiganya langsung memukul dan merobek baju yang saya kenakan menggunakan pisau hingga telanjang,” kata Pus.
Tak puas memukul dan menelanjangi, ketiganya kemudian memotong rembut Pus dengan menggunakan sebilah pisau. Padahal ia sudah bermohon dan meminta ampun, namun Sandra Cs tetap menjalankan aksinya mencukur gadis belia tersebut dan terus melayangkan pukulan.
“Saya hanya bisa menangis dan meminta tolong serta berusaha menutupi tubuh saya dengan kedua tangan. Tapi mereka tetap memaksa untuk mengaku jika saya memiliki hubungan khusus dengan salah satu pacar mereka, padahal tidak,” katanya.
Aksi ini sendiri terhenti ketika segerombolan anak sekolah tingkat SMA merasa iba melihat perlakukan Sandra Cs terhadap Pus. Mereka kemudian menghentikan dan melerai aksi tersebut serta memberikan baju kepada korban yang memang sudah dalam keadaan bugil karena bajunya dirobek-robek oleh palaku.
Sementara itu, menurut Sandra yang kini mendekam dalam sel Polsek Bitung Tengah bersama kedua rekannya mengaku aksi tersebut dilakukan karena emosi. Sebab dirinya mendapat kabar jika korban melakukan hubungan gelap dengan pacarnya.
“Biar dia tobat,” kata Sandra.
Ia juga dengan tanpa menyesal mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menganiaya Pus hingga ditelanjangi. Bahkan ia dengan bangganya menceritakan aksi yang telah diperbuatnya tersebut karena berhasil mempermalukan Pus di depan umum.
“Pokonya dia saya pukul sampai semua bajunya lepas biar tobat,” katanya dengan bangga.
Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK yang dikonfirmasi kejadian tersebut mengatakan Sandra Cs diganjar Pasal 170 (1) KUHP tentang melakukan perbuatan Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terharap orang dan atau perlindungan anak. Serta UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban baru berusia 14 tahun.
“Saat ini para tersangka sudah ditahan dan sementara dimintai keterangan. Sedangkan korban sendiri mengalami luka fisik seperti bibir biru lebam, tikaman ditangan kanan, luka gores di lengan kiri dan mengaku pusing,” kata Bayu.(enk)