Bolmong Raya

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan, 44 pasang Suami Istri Ikut Sidang Pengesahan Nikah

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan, 44 pasang Suami Istri Ikut Sidang Pengesahan Nikah
Asisten III, Djainudin Mokoginta saat memberikan buku nikah kepada pasangan suami istri

BOLTIM, BeritaManado.com – Guna mencegah kekerasan terhadap perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bolaang Mongondow Tinur menggelar sidang Isbath atau pengesahan nikah, Rabu (5/12/2019).

Dalam sidang Isbath, Dinas PPA Boltim bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tutuyan, Kementrian Agama Boltim, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boltim.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Richlany Mamonto, M.Ars., saat ditemui wartawan beritamanado.com mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan dan kepastian hukum kepada perempuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga.

“Kita melaksanakan nikah Isbath, pengesahan nikah yang dilakukan pengadilan agama tutuyan kerja sama dengan instansi terkait,” ujar Richlany Mamonto, Kamis (5/12/2019).

Lanjut Richlany menjelaskan, ada 44 pasang suami istri yang di sidangkan hari ini oleh pengadilan agama Tutuyan, setelah keluar hasil isbath, akan di proses oleh kementrian agama untuk menerbitkan buku nikah, sesudah itu Dinas Dukcapil mengeluarkan Kartu Keluarga.

“Jadi mereka ini sudah nikah secara agama, namun belum nikah secara negara, sehingga itu di sahkan pernikahannya melalui isbath,” jelas Riclany.

Kata dia, ada pasangan yang sudah menikah secara agama lebih dari 20 tahun lamanya, tapi tidak memiliki akta nikah.

“Mereka yang sudah nikah kita panggil untuk disahkan, dan kita hadirkan saksi-saksi mereka saat menikah lalu,” kata Richlany Mamonto.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Boltim, Djainudin Mokoginta saat membuka kegiatan tersebut mengatakan negara sangat menekankan kepada masyarakat agar taat administrasi apalagi masalah pernikahan yang sifatnya legal.

“Tahun depan bisa di data semua keluarga yang belum di isbathkan, agar masyarakat bisa tertib administrasi,” ujar Djainudin Mokoginta.

Menurutnya, secara agama nikah merupakan hal yang sakral dan legal secara hukum, namun apabila nikah secara agama tidak dilegalkan secara negara akan menimbulkan masalah.

“Ini bukan memecahkan masalah, namun akan menambah masalah dan persoalan baru,” pungka Djainudin kepada para hadirin yang hadir.

Adapun turut hadir, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sulut, Kementrian Agama Boltim, Kepala Dinas Dukcapil, para Sangadi dan aparat Desa.

(Riswan Hulalata)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara