Ratahan – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) fokus memaksimalkan penjagaan di perbatasan kabupaten.
Untuk maksud tersebut, terhitung mulai hari Senin 28 Desember 2020 besok, para camat dan hukum tua/lurah diminta untuk menghentikan sementara pos penjagaan di desa dan kelurahan.
“Untuk camat, hukum tua dan lurah, terhitung Senin 28 Desember 2020, khusus pos penjagaan akan difokuskan di pos perbatasan kabupaten. Oleh karena itu pos di desa dan kelurahan akan tutup sementara,” ungkap Bupati Mitra, James Sumendap.
Walau demikian, dirinya mengatakan bahwa untuk pengawasan orang masuk dalam wilayah Kelurahan dan Desa, tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa/Kelurahan, dengan tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.
“Pengawasan orang yang masuk tetap menjadi tanggung jawab desa dan kelurahan. Jadi tamu wajib lapor 1×24 jam,” pungkas James Sumendap.
Diketahui, guna maksimalnya penjagaan, posko perbatasan akan terus dilengkapi dengan fasilitas penunjang lainnya, seperti menambah lampu penerangan, serta menyediakan tempat istirahat bagi petugas.
(Jenly Wenur)