Pada tempat pemungutan suara (TPS), akan diatur mengenai jarak antarbilik secara terukur sehingga tidak lagi saling berhimpitan. Kemudian, jumlah pemilih di TPS kemungkinan juga akan kami kurangi karena kalau mengikuti jumlah yang ada sekarang bisa sampai 800 orang. Banyak sekali orang dalam TPS.
Namun, menurut Ketua KPU RI setiap kebijakan yang akan diubah dan disesuaikan untuk membuat pilkada tetap terjaga kualitasnya memiliki konsekuensi-konsekuensi, mulai aspek anggaran hingga perubahan peraturan. Dan perubahan peraturan itu juga butuh waktu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR.
Mengenai penentuan tanggal 9 Desember 2020, menurut Ketua KPU sudah berdasarkan dan memiliki tolok ukur sebagai salah satu konsideran, yakni penetapan masa darurat bencana nasional sampai 29 Mei 2020 seiring dengan pandemi Corona.
Mungkinkah Pilkada Serentak dilaksanakan atau ditunda lagi tergantung pada kemungkinan masa tanggap darurat diperpanjang sehingga akan memengaruhi apa yang sudah disepakati, termasuk pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Penulis: Johnny Alexander
