Di tengah pademi global, pemerintah pusat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus melanjutkan pembahasan terselenggaranya Pikada serentak yang sebelumnya akan dihelat pada September 2020 di sejumlah daerah. Saat ini, jadwal Pilkada sendiri ditangguhkan lantaran adanya tanggap darurat covid19. Disepakati bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2020 mendatang.
Sebelum diputuskan, ada tiga opsi yang dibahas. Yakni jika kondisi hingga Mei mendatang sudah membaik dan stabil, Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Pelaksanaan Pilkada pada bulan Desember 2020 ini merupakan opsi pertama. Kemudian opsi kedua (B), Pilkada diusulkan akan diselenggarakan pada 17 Maret 2021 dan opsi ketiga diselngggarakan pada 21 September 2021 mendatang
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hingga disepakati dan diputuskan bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun demikian, jika kondisi belum membaik dan masih ditetapkan Tanggap Darurat Corona, maka ada potensi penundaan sampai 2021.
Saat ini, ada 4 tahapan yang terpaksa ditunda oleh KPU yakni berkaitan dengan verifikasi faktual dokumen pasangan independen dan beberapa kegiatan lainnya. Untuk anggota KPU sendiri memang sebagian bekerja dari rumah mengingat kondisi sekarang ini.
Hasil RDP Dan Perppu
Meski telah diputuskan Pilkada Serentak diundur pada 9 Desember 2020, tidak menutup kemungkinan masih akan berubah karena bergantung pada situasi Covid-19.
“Hasil RDP (rapat dengar pendapat) kemarin kelihatannya masih bergantung dari situasi Covid-19 yang belum berakhir, bila situasi belum membaik maka Pilkada Serentak 2020 masih dimungkinkan untuk diundur kembali, dan hal tersebut akan diatur dalam Perppu.
Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu RI harus secepatnya melakukan penyesuaian metode dan penjadwalan kegiatan ketika Perppu sudah dikeluarkan.
Opsi pilkada pada 9 Desember adalah opsi yang paling rawan. Kajian yang mengacu pada IKP 2020 bahwa tanpa adanya pandemi Covid- 19 pun Pilkada memiliki aspek-aspek yang rawan sehingga sangat penting untuk diperhatikan.
Pertimbangan yang penting juga bahwa aspek hak pilih dan pelaksanaan merupakan dua aspek yang sangat rawan bila Pilkada serentak dilakukan ada masa pandemi. Dua aspek tersebut sudah memiliki skor kerawanan yang mengkhawatirkan bahkan bila pandemi belum menjangkit kampanye sudah dalam kondisi rawan tanpa adanya pandemi
Pertimbangan lainnya mengenai anggaran Pilkada apakah akan digunakan untuk penanggulangan Covid19 terlebih dahulu, yang nantinya ada kebijakan tersendiri dari pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku
Pertimbangan terakhir bila Pilkada dihelat 9 Desember 2020, Perppu harus terbit April Ini. Di satu sisi, akhir dari pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan. Di sisi lain, Perppu itu membutuhkan proses yang tidak singkat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengingatkan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum harus diterbitkan pada April ini jika pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Menurut Ketua KPU RI bahwa apa yang disusun KPU dengan perhitungan bahwa Covid-19 selesai sehingga kita hanya memindahkan jadwal yang semula bulan September 2020 ke jadwal yang baru. Semua itu dalam kondisi normal, dihitung dengan waktu yg cukup. Persoalannya sejauh ini tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 usai dan kapan Perppu sebagai payung hukum penundaan pilkada keluar.
KPU sebagai pelaksana penyelenggaraan pilkada sudah membuat target-targetnya, Jika April Perppu sudah keluar maka dapat dipastikan Pilkada bisa dilaksanakan bulan Desember. Kalau tidak bisa maka tidak bisa dipastikan dilaksanakan di Desember 2020.
Perlu dipahami bersama bahwa penyusunan Perppu tersebut memang butuh proses yang tidak singkat dan saat ini sedang dalam proses penggodokan.
KPU telah menyusun mekanisme penyelenggaraan pesta demokrasi
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun mekanisme penyelenggaraan pesta demokrasi itu jika terpaksa digelar di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI
Arief Budiman dalam diskusi virtual bertajuk ‘Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?’ di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
KPU sebetulnya sudah merancang beberapa hal, misalnya pemutakhiran data pemilih. Apakah memungkinkan UU yang mengatur tentang pasal pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan calon, itu semua diubah menjadi digital.
Bahkan mekanisme kampanye akan disesuaikan menjadi ‘digital campaign’ sehingga tidak perlu lagi ada kampanye yang melibatkan pertemuan banyak orang. Terlihat kesiapan KPU, termasuk bagaimana nanti pemungutan dan penghitungan suaranya.
Pada tempat pemungutan suara (TPS), akan diatur mengenai jarak antarbilik secara terukur sehingga tidak lagi saling berhimpitan. Kemudian, jumlah pemilih di TPS kemungkinan juga akan kami kurangi karena kalau mengikuti jumlah yang ada sekarang bisa sampai 800 orang. Banyak sekali orang dalam TPS.
Namun, menurut Ketua KPU RI setiap kebijakan yang akan diubah dan disesuaikan untuk membuat pilkada tetap terjaga kualitasnya memiliki konsekuensi-konsekuensi, mulai aspek anggaran hingga perubahan peraturan. Dan perubahan peraturan itu juga butuh waktu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR.
Mengenai penentuan tanggal 9 Desember 2020, menurut Ketua KPU sudah berdasarkan dan memiliki tolok ukur sebagai salah satu konsideran, yakni penetapan masa darurat bencana nasional sampai 29 Mei 2020 seiring dengan pandemi Corona.
Mungkinkah Pilkada Serentak dilaksanakan atau ditunda lagi tergantung pada kemungkinan masa tanggap darurat diperpanjang sehingga akan memengaruhi apa yang sudah disepakati, termasuk pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Penulis: Johnny Alexander