
Bitung – Camat Girian, Ricy Tinangon memberikan peringatan kedua kepada seluruh masyarakat dan badan usaha khususnya dilokasi Pasar Girian dan sekitarnya untuk segera mengosongkan ruangan publik.
Hal itu untuk mewujudkan penataan dan keindahan kota, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalulintas. Baik lalulintas kendaraan maupun lalulintas pejalan kaki, serta menjaga kondisi jalan, trotoar dan drainase dari kerusakan yang disebabkan pemanfaatan ruang milik jalan yang tidak sesuai peruntukan.
Surat peringatan itu berlaku tujuh hari semenjak diterbitkan dan Ricy menyatakan ketersediaan ruang milik jalan adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi maupun usaha dan sepenuhnya digunakan masyarakat umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada beberapa hal yang harus dipatuhi yang tercantum dalam surat peringatan tersebut. Setiap orang atau badan usaha dilarang menggunakan ruang milik jalan yang meliputi badan jalan, gorong-gorong, trotoar dan ambang pengamannya,” katanya, Jumat (27/5/2016).
Juga kata dia, dilarang mendirikan bangunan permanen, bangunan semi permanen, bangunan sementara untuk usaha di ruang milik jalan.
“Bagi setiap orang atau badan usaha yang pada saat ini memanfaatkan ruang milik jalan, dihimbau agar segera menghentikan, membongkar, memindahkan dan mengembalikan seperti semula sebagai fasilitas untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat umum,” katanya.(*/abinenobm)
