BeritaManado.com – Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menarik disimak.
Bukan hanya soal figur calon, namun juga besaran modal yang dibutuhkan untuk setiap calon, baik untuk legislator maupun kepala daerah, hingga calon presiden (capres).
Namun, tahukah Anda berapa modal untuk maju menjadi capres dan cawapres hingga ada banyak yang saling sikut untuk jadi orang nomor satu di negara ini?
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, jika merujuk pada data Forbes tahun 2013 silam, seorang pengamat ekonomi politik kala itu memperkirakan bahwa calon presiden di Indonesia harus menyiapkan modal yang cukup fantastis.
Jumlah tersebut diperkirakan sebesar US$600 juta atau sekitar Rp7 triliun (asumsi kurs dolar AS kala itu).
Adapun jumlah ini hanya untuk 70 juta suara yang diperuntukkan bagi modal pemberian sembako, sarung, dan kaos.
Bukan hanya itu, capres juga harus menyiapkan pembiayaan wajib, di antaranya membayar saksi pengawal suara.
Untuk nominal ini tentu tidak bisa dipastikan, namun bisa diasumsikan Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per saksi.
Di sisi lain, setiap kandidat capres dan cawapres harus memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.
Pengusulan capres dan cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan jumlah kursi.
Sesuai Pasal 21 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Kandidat capres-cawapres juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang pemilu.
Antara lain Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, warga negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Walau demikian, dalam persyaratan menjadi kandidat capres-cawapres, tak disebutkan nominal yang wajib dikantongi setiap kandidat.
Namun, tak dapat dielakkan bahwa uang akan digunakan untuk menopang kampanye kandidat, bukan sebagai syarat pendaftaran.
Uang atau disebut sebagai dana kampanye ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melansir situs resmi KPU, dana kampanye berasal dari pasangan calon yang bersangkutan, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, sumbangan badan usaha, wajib ditempatkan di Rekening Khusus Dana Kampanye, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Dana Kampanye merupakan sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.
Tak ada peraturan khusus yang menyebutkan jumlah total dana kampanye untuk setiap kandidat capres-cawapres.
Namun, menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2015 bahwa Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp50 juta selama masa kampanye.
Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp500 juta selama masa kampanye.
(jenlywenur)