Langowan – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi kembali menegaskan bahwa calon Hukum Tua yang juga merupakan pengurus partai politik harus mundur dari jabatan tersebut apapun posisinya. Hal itu disampaikannya dalam sambutan usai memimpin ibadah di Jemaat GMIM Lewet Desa Wolaang, Minggu (19/6/2016) sore.
“Untuk menghindari konflik bernuansa politik pula dalam tahapan maupun pasca Pilhut itu sendiri. Ini sudah menjadi aturan yang harus ditaati. Kalau tidak ingin jabatan dalam struktur partai hilang artinya yang bersangkutan tidak perlu mencalonkan diri sebagai kandidat,” kata Bupati Jantje Sajow.
Ditambahkannya, semua calon yang sudah menyatakan kesesiapan untuk bertarung agar turut menciptakan suasana kondusif dengan terus mengingatkan kepada para pendukung untuk tidak perlu menanggapi isu-isu negatif yang diterima. (frangkiwullur)
