Manado – Calon legislatif (Caleg) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam hubungan dengan pencalonan maka KPU menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, setelah keputusan bersifat inkrah sesuai putusan pengadilan tertinggi terbukti bersalah mulai menjalani masa hukuman KPU bisa melakukan eksekusi menyoret Caleg dari daftar calon.
“Sepanjang belum berkekuatan hukum tetap KPU belum bisa mengambil tindakan administrasi termasuk menyoret,” ujar Ardiles Mewoh.
Meski demikian, lanjut Ardiles Mewoh, Parpol telah menarik Caleg dikeluarkan dari keanggotaan partai bisa disimpulkan tidak memenuhi syarat sebagai Caleg.
“Parpol harus menyurat ke KPU untuk dicoret dari caftar Caleg namun tidak mengubah susunan nomor urut, dikosongkan dan tidak bisa diganti,” tandas Mewoh.
Diketahui, 5 komisioner KPU Sulut adalah: Ardiles Mewoh, Yessy Momongan, Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Ointoe.
(JerryPalohoon)
Manado – Calon legislatif (Caleg) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam hubungan dengan pencalonan maka KPU menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, setelah keputusan bersifat inkrah sesuai putusan pengadilan tertinggi terbukti bersalah mulai menjalani masa hukuman KPU bisa melakukan eksekusi menyoret Caleg dari daftar calon.
“Sepanjang belum berkekuatan hukum tetap KPU belum bisa mengambil tindakan administrasi termasuk menyoret,” ujar Ardiles Mewoh.
Meski demikian, lanjut Ardiles Mewoh, Parpol telah menarik Caleg dikeluarkan dari keanggotaan partai bisa disimpulkan tidak memenuhi syarat sebagai Caleg.
“Parpol harus menyurat ke KPU untuk dicoret dari caftar Caleg namun tidak mengubah susunan nomor urut, dikosongkan dan tidak bisa diganti,” tandas Mewoh.
Diketahui, 5 komisioner KPU Sulut adalah: Ardiles Mewoh, Yessy Momongan, Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Ointoe.
(JerryPalohoon)