Amurang – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan Fanley Pengemanan, menegaskan pihaknya tak main-main hanya karena Parpol mengabaikan aturan. Karena kami sudah peringatkan sesuai Peraturan KPU, parpol, tidak terkecuali caleg harus memasukan Laporan Penggunaan dan Pemasukan dana kampanye (LPPK).
“Batas waktu telah berakhir hari ini pukul 06.00 Wita. Tapi yang masuk baru beberapa parpol dan caleg. Bagi yang tidak masuk, caleg terpilih tidak akan dilantik. Ini sudah sesuai PKPU,” tandas Pangemanan kepada beritamanado.com
Pangemanan berharap, pengurus parpol tidak mengabaikan caleg-caleg yang memperoleh suara tidak signifikan. Karena dana kampanye ini, bukan saja caleg jadi, melainkan seluruh caleg harus mempertanggungjawabkan dana kampanye masing-masing yang bertarung di Pemilu 2014.
“Sebagai penyelenggara pemilu kami sangat harapkan pengurus parpol dan setiap caleg, sebaiknya kooperatif memasukan LPPK sesuai amanat PKPU atau regulasi pemilu. Jika tidak akan berimplikasi buruk saat ada satu caleg yang tidak memasukan dana kampanye. Hal ini juga mempengaruhi penilaian terhadap parpol,” tukas Pangemanan, kamis (24/4/2014). (sanlylendongan)