Hukum dan Kriminalitas

Cabut Pisau Badik di Depan Mapolsek Wenang, Dua Remaja Diamankan Polisi

Cabut Pisau Badik di Depan Mapolsek Wenang, Dua Remaja Diamankan Polisi
Foto: Humas Polda Sulut

 

Manado – Dua remaja pria berusia 14 tahun, MW warga Malalayang dan MK warga Wenang, diamankan personel Polsek Wenang atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin, Minggu (25/11/2018), sekitar pukul 02.15 WITA.

Informasi diperoleh, dinihari itu keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dan menerobos tanda larangan (satu arah) menuju Mapolsek Wenang.

Saat di depan Mapolsek, MW tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau badik.

Petugas piket yang melihat kejadian ini langsung meringkus keduanya.

“Pelaku dan temannya beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Wenang, Kompol Syaiful Wachid.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pelaku sementara ditahan di Mapolsek dan akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(***/PaulMoningka)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara