
Bitung—Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut mengecam oknum kontraktor yang tidak memjaminkan proyek jasa kontruksi di Jamsostek. Padahal sudah ada Undang-undang, Kepmenaker dan Pergub, Perbup serta Perwako yang mengatur penjamiman buruh kontruksi ke Jamsostek.
“Ini pembangkangan terhadap hukum dan sekaligus pelecehan terhadap peraturan kepala daerah, peraturan itu dibuat dalam rangka melidungi rakyat termasuk kaum buruh di proyek jasa kontruksi yang menurut analisa ketenagakerjaan bahwa mereka itu sangat rentan terhapat kecelakaan kerja,” kata Korwil KSBSI Sulut, Jack Andalangi, Rabu (20/2).
Dengan demikian menurutnya, lembaga manapun apa itu, entah itu SKPD di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota ataupun BUMN dan BUMD yang akan menenderkan proyek pembangunan pada jasa kontruksi wajib dijadikan prasyarat kepeda para kontraktor untuk memenuhi salah satu syarat dengan menjaminkan buruhya di Jamsostek.
“Karena ini amanat dari Undang-undang maka sepantasnya BPK dan Inspektorat dalam menaungi dan memeriksa proyek jasa kontruksi yang memakai uang negara haruslah diudit serta diperiksa apakah proyek tersebut menjaminkn pekerjanya di Jamsostek atau belum,” katanya.(enk)