Airmadidi-Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPRD Minut.
Hal itu disampaikan Panambunan dalam Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minut, Sabtu (2/8/2017).
“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Pansus (Panitian Khusus, red), maka saya selaku Bupati Minut berpendapat menerima dan menyetujui Ranperda inisiatif ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minut,” ucap Bupati Panambunaan usai mendengar penyampaikan Pansus Ranperda yang dibacakan legislator Stevanus Prasetyo.
Meski begitu Bupati Panambunan memberi catatan penting sebelum mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kenaikan tunjangan DPRD Minut, diantaranya beban kerja dan tanggungjawab pimpinan dan anggota DPRD, dinamika sosial pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.
“Harapan kami dengan ditetapkan Ranperda ini dapat lebih meningkatkan peran dalam pembangunan di Kabupaten Minut,” pesan bupati.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Minut Berty Kapojos didampingi Wakil DPRD Minut Shintia Gelly Rumumpe.
Turut dihadiri anggota DPRD, Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minut diantaranya Kalolres Minut diwakili Wakapolres Minut Kompol Joyce Wowor, Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Deden Hendayana, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Jemmy H Kuhu MA, anggota DPRD Minut, serta kepala Perangkat Daerah, dan Camat Kabupaten Minut.
Ketua Pansus Ranperda Stevanus Prasetyo menjelaskan dasar Ranperda yaitu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP 18 tahun 2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24 tahun 2004 tidak lagi berlaku.
Yang paling ada perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan.
Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional dewan yang dulunya at cost, sekarang 20% at cost.
Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.
“Raperda ini merupakan proses tercepat selama melakukan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Minut,” kata Prasetyo.
Terpantau, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Minut sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk segera disahkan menjadi perda.
Di akhir paripurna, dilakukan penandatangan persetujuan bersama Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minut antara Bupati Vonnie Panambunan dan Ketua DPRD Minut Berty Kapojos.(findamuhtar)
Airmadidi-Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPRD Minut.
Hal itu disampaikan Panambunan dalam Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minut, Sabtu (2/8/2017).
“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Pansus (Panitian Khusus, red), maka saya selaku Bupati Minut berpendapat menerima dan menyetujui Ranperda inisiatif ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minut,” ucap Bupati Panambunaan usai mendengar penyampaikan Pansus Ranperda yang dibacakan legislator Stevanus Prasetyo.
Meski begitu Bupati Panambunan memberi catatan penting sebelum mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kenaikan tunjangan DPRD Minut, diantaranya beban kerja dan tanggungjawab pimpinan dan anggota DPRD, dinamika sosial pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.
“Harapan kami dengan ditetapkan Ranperda ini dapat lebih meningkatkan peran dalam pembangunan di Kabupaten Minut,” pesan bupati.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Minut Berty Kapojos didampingi Wakil DPRD Minut Shintia Gelly Rumumpe.
Turut dihadiri anggota DPRD, Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minut diantaranya Kalolres Minut diwakili Wakapolres Minut Kompol Joyce Wowor, Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Deden Hendayana, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Jemmy H Kuhu MA, anggota DPRD Minut, serta kepala Perangkat Daerah, dan Camat Kabupaten Minut.
Ketua Pansus Ranperda Stevanus Prasetyo menjelaskan dasar Ranperda yaitu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP 18 tahun 2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24 tahun 2004 tidak lagi berlaku.
Yang paling ada perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan.
Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional dewan yang dulunya at cost, sekarang 20% at cost.
Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.
“Raperda ini merupakan proses tercepat selama melakukan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Minut,” kata Prasetyo.
Terpantau, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Minut sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk segera disahkan menjadi perda.
Di akhir paripurna, dilakukan penandatangan persetujuan bersama Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minut antara Bupati Vonnie Panambunan dan Ketua DPRD Minut Berty Kapojos.(findamuhtar)