Minut, BeritaManado.com–Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Sabtu (19/3/2020).
Surat Edaran dengan nomor 40/BMU/III/2021 ini, diterbitkan sesuai dengan hasil evaluasi Satgas Covid-19 Minut tentang penyebaran virus Corona di Minut yang cenderung mengalami penurunan selama bulan Maret.
Dalam surat tersebut, Bupati Joune Ganda mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut:
1. Seluruh warga di Kabupaten Minahasa Utara dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
2. Untuk para pelaku usaha di bidang rumah makan/restoran, supermarket/mini market, toko/warung dan kaki lima dibatasi waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 WITA. Membatasi yang masuk maksimal 50% dari daya tampung tempat usaha serta pemeriksaan suhu badan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
3. Pelaksanaan acara pesta baik pesta perkawinan, hari ulang tahun atau pesta syukur lainnya, dibatasi pelaksanaannya maksimal 2 jam dan tidak bisa dilaksanakan melewati pukul 21.00 WITA. Serta membatasi yang hadir maksimal 50% dari daya tampung. Tidak mengikutsertakan anak-anak di bawah 12 tahun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
4. Pelaksanaan acara duka dibatasi pelaksanaannya maksimal 2 jam dengan membatasi jumlah yang hadir maksimal 50% dari daya tampung. Pelaksanaan acara duka tidak mengikutsertakan anak-anak di bawah 12 tahun.
5. Lokasi objek wisata baik pantai maupun darat dibuka dengan kapasitas 50% dari kapasitas tempat wisata. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
6.Seluruh Desa dan Kelurahan di Minut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, statusnya tetap menjadi Desa/Kelurahan tangguh.
7. Untuk efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini, dengan hormat dimintakan kepada Komandan Rayon Militer, Kepala Kepolisian Sektor dan Kepala Kecamatan serta Hukum Tua/Lurah, wajib melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Limas, dan Organisasi Kepemudaan seperti Karang Taruna.
8. Sewaktu-waktu tim Satgas Covid-19 akan melaksanakan operasi pengawasan dan jika ditemui ada pelanggaran tentang surat edaran ini, akan diambil tindakan tegas.
9. Agar para Camat dapat menginformasikan sekaligus sosialisasi Surat Edaran ini melalui Pemerintah Desa dan Kelurahan kepada para Pimpinan Golongan Agama dan Golongan Gereja yang ada di masing-masing wilayah kerjanya.
(Finda Muhtar)