Bagaimana Cara Menyewa?
Masyarakat, kelompok tani, atau pihak lain yang tertarik untuk menyewa ekskavator ini dapat menghubungi sekretariat Pokdakan Mapalus di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur.
Namun, penyewaan diprioritaskan untuk anggota kelompok dengan tarif yang sangat terjangkau.
Pihak luar anggota juga bisa menyewa, tentunya dengan skema harga yang tetap kompetitif.
“Semua proses penyewaan dan pengoperasian ekskavator ini telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan,” ucap Rinno.
Meskipun sempat menjadi perbincangan dan memunculkan tudingan penyalahgunaan, Pokdakan Mapalus menegaskan bahwa pengelolaan ekskavator ini adalah urusan internal kelompok.
Keberadaan ekskavator ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah berbagai pekerjaan di bidang budidaya, baik untuk anggota kelompok maupun masyarakat sekitar yang membutuhkan.
Inisiatif Pokdakan Mapalus ini diharapkan dapat menjadi model bagi kelompok masyarakat lain dalam mengelola bantuan hibah secara produktif dan berkelanjutan, demi tercapainya kemandirian ekonomi dan pembangunan di Minahasa Selatan.
TamuraWatung
