Kota Bitung

Bukan Kewenangan Pemkot Tertibkan APK

Penertiban alat peraga kempanye (foto ist)
Penertiban alat peraga kempanye (foto ist)

Bitung – Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Bitung, Jeffry Sondakh menyatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bukanlah kewenangan Pemkot. Namun masalah APK adalah kewenangan KPU dan Panwas sebagai pelaksana dan pebawas Pemilu.

“Dipasal berapa ada disebutkan jika Pemkot dalam hal ini Satpol PP berkewajiban menertibkan APK,” kata Sondakh beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pihaknya hanya bisa membantu KPU dan Panwas, itupun harus spesifik apa yang harus dibantu. “Kalaupun kami membantu melakukan penertiban APK melalui Satpol PP, kami hanya melakukan pengamanan semata dan bukan Satpol PP yang melakukan penertiban tapi personil KPU dan Panwas,” katanya.

Disinggung soal aturan Pemilu yang menyebutkan KPU dan Panwas mengajukan rekomendasi untuk melakukan penertiban APK, Sondakh menyatakan itu hanya sebatas rekomendasi. “Namanya rekomendasi, jadi bisa ya bisa tidak kami menyetujuinnya. Intinyan bukan kami yang melakukan penertiban APK apalagi Satpol PP yang harus melakukan penertiban,” katanya.(abinenobm)

Baca juga:

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara