Bitung, Beritamanado.com – Tim Resmob Polsek Maesa bersama Polsek KPS menangkap GJ alias Glen (25) warga Kelurahan Kakenturan Satu Kecamatan Maesa atas dugaan judi Togel, Selasa (01/10/2019).
Penangkapan itu dipimpin Ipda Tuegeh Darus dan rupanya Glen adalah bandar judi Togel jenis Singapura, Sidney dan Hongkong dengan omset Rp3 juta perhari.
“Glen mengoperasikan judi Togel lewat online yakni hasil penjualan kupon di setorkan ke rekening bandar Togel lewat ATM Mandiri dari tahun 2018 sampai sekarang,” kata Tuegeh.
Penangkapan itu kata Tuegeh, bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pesta Miras yang hampir setiap malam dilakukan di rumah Glen.
Tuegeh bersama tim kemudian mendatangi rumah yang dilaporkan warga dan menemukan sejumlah anak muda sementara berkumpul mengkonsumsi Miras seperti yang dilaporkan warga.
“Setelah ditelusuri kami mendapat informasi yang sering membelikan Miras kepada sekelompok anak muda itu adalah Glen dari hasil keuntungan bandar judi Togel online,” katanya.
Setelah diintrogasi, Glen mangakui jika selama ini dirinya memang menjual judi Togel secara online dan berhasil diamankan sebagai barang bukti satu buah HP Android merk Xiomi Note 5 warna hitam, satu buah HP Samsung kecil warna hitam, satu buah ATM Mandiri, buah kertas rekapan nomor, uang tunai sebanyak Rp457.000.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Maesa, Kompol E Maramis yang menyatakan saat ini Glen sudah ditahan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Dia dijerat dengan Pasal 303 KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP,” kata Maramis.
(abinenobm)