Manado, BeritaManado.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kasus ini terungkap berawal saat tim membubarkan pesta minuman keras (miras) sekelompok anak muda di Girian pada Senin (21/3/2022) dini hari.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pemilik ganja tersebut berinisial SM (35), warga Jayapura, Papua,” ujar Jules Abast dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Rabu (23/3/2022) siang.
Lanjut Abast menerangkan, awalnya tim mendapat informasi dari warga masyarakat terkait adanya pesta miras yang meresahkan di wilayah Girian, Bitung.
“Tim segera ke TKP lalu melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa SM, tim mendapati satu paket kecil ganja dalam kemasan plastik bening yang disimpan di topi milik SM,” jelas Abast.
SM beserta barang bukti narkotika golongan 1 tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa.
“Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(***/BennyManoppo)