Langowan – Masyarakat Minahasa khususnya mereka yang gemar buang sampah dalam waktu dekat ini harus siap-siap berhadapan dengan hukum. Pasalnya, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi merencanakan dalam waktu dekat ini akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub).
Dalam Perbub tersebut mengatur barangsiapa dengan sengaja membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp 10 juta. Demikian dikatakan Bupati Jantje Sajow, Rabu (22/6/2016) dalam sebuah acara di Langowan.
“Kita sedikit meniru apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Walikota Solo, dimana warga yang membuang sampah sembarangan diancam dengan denda Rp 50 juta. Paling tidak di Minahasa akan memberikan efek jerah kepada masyarakat,” kata Sajow. (frangkiwullur)
Langowan – Masyarakat Minahasa khususnya mereka yang gemar buang sampah dalam waktu dekat ini harus siap-siap berhadapan dengan hukum. Pasalnya, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi merencanakan dalam waktu dekat ini akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub).
Dalam Perbub tersebut mengatur barangsiapa dengan sengaja membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp 10 juta. Demikian dikatakan Bupati Jantje Sajow, Rabu (22/6/2016) dalam sebuah acara di Langowan.
“Kita sedikit meniru apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Walikota Solo, dimana warga yang membuang sampah sembarangan diancam dengan denda Rp 50 juta. Paling tidak di Minahasa akan memberikan efek jerah kepada masyarakat,” kata Sajow. (frangkiwullur)