• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
POLDA Sulut POLDA Sulut POLDA Sulut
Home Politik dan Pemerintahan

BPN Langgengkan Kebijakan Orde Baru

by Jerry
Selasa, 9 Juli 2013, 21:28 pm
in Politik dan Pemerintahan
  • 0share

Kritik Satu Tahun Kepemimpinan Hendarman Soepandji

Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus melakukan terobosan terhadap persoalan tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) terlantar. PP No.11 Tahun 2010 sebagai dasar penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar tidak berjalan maksimal. Jika enggan melakukan terobosan BPN tidak ubahnya seperti Orde Baru yang anti perubahan

Jurubicara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Galih Andreanto mengatakan, terobosan itu perlu dilakukan BPN. Langkah itu perlu diambil lantaran eskalasi konflik pertanahan makin beragam. Begitu pula dengan jumlah dan jenis konflik yang tiap tahunnya mengalami peningkatan. Apabila tidak dilakukan maka dikhawatirkan jenis persoalan pertanahan makin banyak. “Bila persoalan itu terus meningkat maka PR (Pekerjaan Rumah) BPN makin menumpuk,” katanya di Jakarta, Selasa (09/07).

Sebagai contoh, dilanjutkan Galih, untuk tahun 2012 saja, 45 persen konflik pertanahan di bidang perkebunan. Konflik sektor ini menjadi besar disebabkan ketidaktegasan BPN dalam menerapkan kebijakan. Seperti penetapan status sebuah tanah atau HGU. Apakah masuk dalam kategori terlantar atau tidak.

BERITA TERKAIT:

Tangis Pegawai BPN Lepas Kepergian Hanny, Korban Tabrakan Maut Truk Tangki BBM

Ratusan Buruh Datangi DPRD Minahasa Tenggara Sampaikan Tuntutan Soal Tanah HGU di Basaan dan Ratatotok

Dalam kasus seperti ini maka korbannya adalah petani yang kerap dihadapkan dengan pemilik HGU ataupun sebaliknya. Penanganan konflik pertanahan seperti ini harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena itulah dibutuhkan sejumlah terobosan dari BPN.

“Seperti ini mengumpulkan para pemilik HGU. Mendata ulang serta menghitung ulang apakah HGU tersebut masuk dalam kategori terlantar apa tidak. Apabila terlantar maka segera didistribusikan ke masyarakat. Sehingga datanya jelas. Tujuannya adalah upaya untuk melindungi masyarakat atau petani yang sudah lebih dahulu menduduki sebuah tanah.” Ujar Galih. (**)




Berita Terpopuler

  • Siang Ini Hasto Kristiyanto Lantik Hendrar Prihadi – Rio Dondokambey, Ketua Umum dan Sekjend DPP Taruna Merah Putih
  • PDIP Sulut Disebut Masih akan Berjaya di 2024
  • Bitung Masuk Kota Terbahagia di Sulut, Urutan Pertama Kotamobagu
  • Tergiur Tubuh Korban saat Tidur, Pencuri di Manado Perkosa Wanita 35 Tahun di Kamar Kos
  • Gabung Golkar, Ronny Sompie Siap Maju Caleg DPR RI
  • Demo di Kantor DPRD Provinsi, Ini 5 Tuntutan Warga Minut
  • Kasus Kriminalisasi Pendeta Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Tondano
  • 1 Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Pencuri Ratusan Tabung Gas 3 Kilogram di Manado
  • Terima Aspirasi Rakyat, Melky Pangemanan Tegas Sikat Oknum yang Kurang Ajar

Berita Terbaru

  • Hengky Honandar Bahas Strategis Percepatan Penurunan Stunting Sulut
    Selasa, 21 Maret 2023, 21:01
  • Melisa Gerungan: Cinta Tuhan Menghidupkan Segalanya
    Selasa, 21 Maret 2023, 20:33
  • Modus Dijadikan Model Foto, Gadis 12 Tahun di Bitung Dicabuli Pengangguran yang Mengaku Polisi
    Selasa, 21 Maret 2023, 19:43
  • JMS Kejati Sulut, Siswa SMAN 4 Manado Ramai-ramai Belajar Hukum
    Selasa, 21 Maret 2023, 18:28
  • Fakta Baru Mulai Terungkap di Persidangan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pendeta GMIM
    Selasa, 21 Maret 2023, 18:01
  • Hadapi Tahun Politik, Andrei Angouw Ajak Tokoh Agama Waspada Politisasi Agama
    Selasa, 21 Maret 2023, 17:48
  • 3 Hari Lagi! Semarak Event Amazing Ramadhan di itCenter Manado
    Selasa, 21 Maret 2023, 17:09
  • Berty Kapojos Pimpin Penghormatan Kepada Almarhumah Yinthze Gunde
    Selasa, 21 Maret 2023, 15:58
  • Jabat Sekjen Taruna Merah Putih, Bukti Eksistensi Rio Dondokambey Diakui Nasional
    Selasa, 21 Maret 2023, 15:37
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Badan Pertanahan NasionalBPNhak guna usahahendarman SoepandjiHGUKonsorsium Pembaruan AgrariaKPA

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.