Berita Utama

BPN Lakukan Peninjauan dan Pengukuran Tanah Sengketa di Kakaskasen

BPN Lakukan Peninjauan dan Pengukuran Tanah Sengketa di Kakaskasen
Paskalis Palit (kiri) saat berdialog dengan Tim dari Kanwil BPN Sulut dan Kota Tomohon

Tomohon, BeritaManado.com — Sengketa tanah milik almarhum Dien Palit yang coba serobot oleh oknum mafia tanah, tampaknya semakin jelas mendekati kebenaran yang diharapkan berpihak kepada keluarga almarhum.

Rabu (11/3/2020) kemarin, sekitar 13 orang tim dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah  Provinsi Sulawesei Utara dan Kota Tomohon turun langsung ke lokasi yang berada di Lingkungan IV Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.

Disaksikan Lurah Kakaskasen Vecky Supit, proses peninjauan dan pengukuran setiap jengkal tanah milik almarhum Dien Palit bebrjalan lancar hingga siang hari.

BPN Lakukan Peninjauan dan Pengukuran Tanah Sengketa di Kakaskasen
Petugas kanwil BPN Kota Tomohon saat melakukan pengukuran tanah

Pantauan BeritaManado.com di lokasi, tampak beberapa pejabat dari BPN Sulut dan Tomohon melakukan dialog dengan anak kedua almarhum sekaligus penerima kuasa Paskalis Palit untuk mengurus sengketa tanah yang melibatkan tiga oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka inisial F, C dan S.

Tidak diektahui persis apa yang dibicarakan para pejabat BPN dengan Paskalis Palit, akan tetapi salah satu ahli waris almarhum itu kepada BeritaManado.com mengatakan bahwa yang dibicarakan itu adalah sesuatu yang positif.

“Pihak BPN Sulut dan Kota Tomohon mengatakan akan membantu kami keluarga yang sudah sangat menderita dan mengalami kerugian, finansial, fisik, mental dan lain sebagainya. Saya harap urusan ini cepat selesai  dan semoga sertifikat tanah yang  akan keluar nanti berdasarkan hasil ukur oleh petugas BPN akan mengakhiri sekaligus menggugurkan klaim sepihak dari oknum-oknum yang mengaku bahwa tanah ini milik mereka,” ungkap Paskalis Palit.

BPN Lakukan Peninjauan dan Pengukuran Tanah Sengketa di Kakaskasen
Kondisi tanah/lahan setelah dieksekusi mafia tanah beebrapa tahun lalu

Di sisi lain, bagian depan tanah yang berada di pinggi jalan tersebut terpasang baliho yang mencantumkan keterangan kepemilikan dari Lie Jok dengan ahli waris Li Man Kam.

Anehnya, mereka yang mengaku berhak atas kepemilikan tanah tersebut tidak ada saat BPN melakukan peninjauan lokasi.

Hadir dalam peninjauan lokasi tersebut Ari Wahyudi perwakilan dari  Kanwil BPN Sulawesi Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon Christanto Roberto Bulamey, Kepala Bagian Sengketa Wendel Maseo, Staf Ronny Rumate dan pejabat lainnya, baik dari Kanwil BPN Sulut dan Kota Tomohon.

(Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara