Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Satu Pintu (BPMP2SP), waktu dekat ini segera melakukan penertiban reklame liar atau tidak memiliki ijin.
Kepala BPMP2SP Mitra Fenggy Wurangian mengatakan, nantinya pihaknya akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) untuk penertiban tersebut.
“Kita (BPM2SP, red) sudah kordinasikan hal ini kepada bupati, dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan penertiban reklame baik itu spanduk, baliho, maupun poster berbagai ukuran. Khususnya yang berada di tempat-tempat umum dan tidak memiliki ijin,” terang Fenggy baru-baru ini kepada BeritaManado.com.
Ditambahkan Fenggy, pihaknya akan menindak tegas semua reklame yang tata cara pemasangannya menyalahi aturan termasuk yang dipampang di lokasi yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan kondusif. (Rulan Sandag)