Berita Utama

BPK : WTP Tidak Menjamin Tidak Ada Korupsi

BPK : WTP Tidak Menjamin Tidak Ada Korupsi
Rapat paripurna dipimpin ketua deprov Meiva Salindeho-Lintang STh, didampingi wakil ketua Sus Sualang dan Arthur Kotambunan. Gubernur SH Sarundajang, wagub Djouhari Kansil dan Plt Kepala BPK Sulut Rohmadi Saptogiri (foto beritamanado)

MANADO – Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin Gubernur SH Sarundajang kembali mengukir prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolahan keuangan daerah. Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Hasil Pemeriksan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2010 di Ruang Paripurna DPRD Sulut dipimpin ketua deprov Meiva Salindeho-Lintang STh, Senin (25/7) sore tadi.

BPK : WTP Tidak Menjamin Tidak Ada Korupsi
Tandatangan berita acara oleh Gubernur Dr SH Sarundajang dan Plt Kepala BPK Sulut Rohmadi Saptogiri (foto beritamanado)

Plt Kepala Perwakilan BPK RI di Sulut, Rohmadi Saptogiri yang membacakan hasil penilaianWTP dari BPK RI menguraikan panjang lebar tatacara penilaian. Menurutnya, penilaian terhadap pengelolahan keuangan merupakan kewajiban konstitusi menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan kepada DPRD dan DPD yang dilakukan berdasarkan independensi, berintegritas dan profesional.

“Pendapat atau opini pemeriksaan BPK merupakan tugas profesional. Penyerahan LHP dapat membantu tugas dewan dalam fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran,” ujar Rohmadi yang baru hari ini resmi bertugas di Sulut.

Meski meraih opini WTP, namun Rohmadi mengingatkan beberapa kekurangan perlu mendapat perhatian, diantaranya, pengendalian di UPT Dispenda, pertanggungjawaban perjalanan dinas keluar daerah kelebihan Rp1,1 miliar namun sudah dikembalikan, sisa Rp100 juta lebih.

Kerugian keuangan daerah tahun 2010 sebanyak 68 kasus dengan kerugian Rp24,5 miliar namun telah diangsur Rp6,6 miliar, sehingga sisanya sekitar Rp17,95 miliar.

“Jadi WTP tidak menjamin tidak ada korupsi,” tutur Rohmadi sambil menyatakan BPK memberi waktu hingga 60 hari untuk perbaikan laporan keuangan.

Rapat paripurna istimewa  juga dihadiri wagub Djouhari Kansil, sekprov Rahmat Mokodongan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, perwakilan BPK RI, Widodo Hadi, SKPD-SKPD dan perwakilan masyarakat. (jry)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara