
Tomohon — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan persediaan beras di Dinas Pangan Daerah Kota Tomohon.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) per 31 Desember 2024, tercatat 4.958 kilogram beras senilai Rp58,5 juta dinyatakan hilang.
Audit BPK menunjukkan saldo persediaan beras sebesar Rp440,3 juta atau 37.315,90 kilogram tidak seluruhnya disimpan di gudang resmi pemerintah.
Sebagian beras justru berada di gudang Bulog, sementara sebagian lainnya dititipkan kepada pihak ketiga, termasuk pedagang lokal.
Namun, beras yang dititipkan tersebut tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan.
BPK mencatat, Kelompok M kehilangan 2.958 kilogram, CV SM tidak bisa menunjukkan 1.900 kilogram, dan seorang pegawai dinas berinisial JPN meminjam 100 kilogram.
Total kerugian minimal ditaksir mencapai Rp58,5 juta.
Selain itu, ditemukan selisih data antara catatan Dinas Pangan dan Bulog.
Dinas mencatat stok 24.183,90 kilogram, sementara hasil konfirmasi dengan Bulog hanya 22.426,71 kilogram—terdapat perbedaan 1.757,19 kilogram.
BPK menilai persoalan ini muncul akibat lemahnya pengawasan Kepala Dinas Pangan selaku pengguna barang serta kelalaian pengurus barang dalam mengamankan persediaan.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menanggapi temuan ini, Wali Kota Tomohon menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK sendiri merekomendasikan agar Wali Kota menginstruksikan Kepala Dinas Pangan memperketat sistem pengendalian, menagih pertanggungjawaban kepada pihak ketiga atas beras yang hilang, serta menuntut ganti rugi minimal Rp58,5 juta.
Sejumlah pihak yang masih menyimpan beras, termasuk CV DT dan Kios C, juga diminta segera mengembalikan jika diminta pemerintah.
Sumber: https://pronews5.com/sorotan/bpk-temuan-beras-tomohon-hilang/2025/09/17/
