Manado – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Rochmadi Saptogiri menetapkan tahun ini sebagai tahun peningkatan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten/kota. “Peningkatan opini BPK atas LKPD kabupaten dan kota dapat dimulai dengan melaksanakan rekomendasi-rekomendasi pemeriksaan BPK,” kata Saptogiri, Selasa (17/7).
Saptogiri mengatakan, untuk mendapatkan sebuah LKPD yang benar-benar sesuai dengan standar pengelolaan keangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai hak untuk meminta penjelasan dari BPK. “BPK sangat terbuka bila DPRD bertanya mengenai hal ini. BPK juga akan membantu mencarikan jalan keluarnya,” ungkap dia.
Dia mengatakan, persoalan yang mempengaruhi opini BPK atas LKPD kabupaten/kota apakah berkaitan dengan aset, ataupun persediaan semestinya sudah tidak ditemukan lagi pada saat pemeriksaan LKPD tahun ini. “Kami sekali lagi sangat membuka diri bila ada pemerintah daerah atau DPRD yang mau melakukan dialog untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Dia mengatakan, untuk mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tidak terlalu sulit manakala pemerintah daerah kuat menterjemahkan rambu-rambu pengelolaan kauangan daerah yang transparan dan akuntabilitas.
Ukuran transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan berkaitan dengan sejauh mana LKPD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, pengelolaan keuangan yang taat asas, serta kepatuhan terhadap aturan. Selain itu, ukuran transparansi dan akuntabilitas menurut Saptogiri, berkaitan dengan bagaimana LKPD disusun melalui sistem pengendalian internal yang memadai serta mengungkapkan hal-hal yang seharusnya diungkapkan dalam sebuah laporan keuangan.(dan)
