COVID19

BPK-RI Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen Periode 2020-2021

BPK-RI Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen Periode 2020-2021
Tes Antigen Covid-19

Manado, BeritaManado.com – Pengadaan alat tes antigen oleh Kementerian Kesehatan pada Periode 2020-2021 sepertinya terdapat kejanggalan yang ditemukan oleh BPK-RI.

Melihat adanya kejanggalan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pihak pemerintah untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan investigasi.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Senin (30/5/2022) Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini menilai investigasi perlu dilakukan atas kejanggalan pengadaan alat antigen yang melanggar berbagai ketentuan.

“Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit,” ujar Netty dalam keteranganny, Senin (30/5/2022).

Pemerintah harus cermat dalam kalkulasi pengadaan apapun, termasuk alat tes antigen, karena dengan adanya kalkulasi yang cermat itu menjadi penting sebagai antisipasi adanya pemborosan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.

“Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara,” jelasnya.

Merujuk laporan BPK, Netty menegaskan pengadaan alat tes antigen Covid-19 oleh Kemenkes itu memang dilakukan secara kurang akurat.

“Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah. Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu. Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit,”  paparnya.

Bukan cuma itu, menurut Netty adanya pengadaan oleh satu perusahaan yang sama juga menimbulkan tanda tanya tersendiri.

Karena itu ia meminta pemrintah benar-benar melakukan investigas temuan BPK atas kejanggalan tersebut.

“Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja,” tandas Netty

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan dengan total sebesar Rp 31,34 triliun dalam pemeriksaan yang dilakukan lembaga tersebut pada semester II tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Ketua BPK Isma Yatun saat membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (24/5/2022).

“BPK mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp31,34 triliun dalam pemeriksaan BPK di semester II tahun 2021,” kata Isma.

Isma menjelaskan persoalan yang diungkapkan terdiri dari 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun.

Selanjutnya, 1.720 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp29,70 triliun dan 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Dalam permasalahan 3E, 95,9 persen atau 3.043 permasalahan merupakan ketidakefektifan sebesar Rp218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp1,42 triliun, dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp1,59 miliar.

IHPS II Tahun 2021 merupakan ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara