Airmadidi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut meminta Bupati dan Wakil Minut periode 2010-2015 Sompie Singal dan Yulisa Baramuli (SBY) agar dapat mengembalikan sejumlah aset pemerintah.
Wakil Bupati Minut Ir Joppy Lengkong, mengatakan, permintaan tersebut karena BPK akan melakukan pendataan ulang aset yang akan ditambahkan ke dalam hasil pemeriksaan.
“Atas perintah BPK, Pemkab Minut sudah mengirim surat kepada Pak Sompie dan Ibu Yulisa agar dapat mengembalikan aset yang masih ditahan,” kata Lengkong Senin (2/5/2016).
Menurut Lengkong, tidak etis jika pemerintah harus menarik paksa aset di tangan mantan kepala daerah.
Sementara itu, dari keterangan Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Jan Sinaulan, mantan Bupati Sompie Singal, sudah mengembalikan sebagian aset seperti kursi-kursi dan perabotan.
“Memang masih ada sebagian yang belum dikembalikan mantan Bupati, lemari meja dan AC. Sementara untuk mantan Wakil Bupati, belum sama sekali. Namun kita terus melakukan koordinasi ke Yulisa Baramuli,” terang Sinaulan.(findamuhtar)